pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gaji Dipangkas 50 Persen, TKS PALI Mengeluh

78
×

Gaji Dipangkas 50 Persen, TKS PALI Mengeluh

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PALI I Pasca dipotongnya  gaji Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebesar 50 persen menjadi Rp 300 ribu per bulan yang sebelumnya Rp 600 ribu per bulan.

Kini para TKS di Bumi Serapat Serasan, merasa diberhentikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Kabupaten PALI‎ dengan dipotong gaji para TKS tersebut.

Seperti yang diungkapkan Edo satu diantara beberapa TKS di Kabupaten PALI. Mengatakan, dengan gaji Rp 300ribu perbulan tidak bisa mencukupi. “Mana cukup gaji per bulan cuma Rp 300 ribu, itu juga  dibayar per triwulan, ini secara tidak langsung ingin memecat kami (TKS),” kata  Edo.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten PALI, Pati Mulya meminta para TKS untuk bersatu agar menentang kebijakan pemerintah yang memotong gaji TKS sebesar 50 persen.

“Para TKS harus kompak untuk demo di Pemerintah Daerah (Pemda) PALI agar gaji TKS tidak dipotong, jangan jadi alasan defisit anggaran untuk memotong gaji para TKS,” ungkap Pati.

Dia menambahkan, pemotongan gaji TKS adalah seleksi alam memangkas TKS yang jumlah sudah mencapai 6000 orang. “Gaji TKS cuma Rp 300 ribu per bulan, dengan gaji tersebut saya yakin banyak TKS yang berhenti, karena uang gaji itu tidak cukup untuk biaya hidupnya,” jelas Pati.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Amiruddin Tjikmat, S Sos MSi memastikan anggaran gaji TKS di potong menjadi 50 persen untuk tahun 2016. “Dari hasil rapat dengan bupati dan jajaran Pemkab PALI, anggaran TKS tahun 2016 ini dipotong 50 persen,  tahun sebelumnya dianggarkan Rp 37 miliar pertahun,  di tahun 2016 menjadi 18,5 miliar,” ‎ungkap Amiruddin.

Meskipun gaji TKS di potaong, Amiruddin, menegaskan tidak ada pengurangan TKS. Namun, gaji TKS perbulan hanya Rp 300 ribu, dan dibayar per triwulan.  “‎Kita pastikan tidak  mengurangi TKS atau merumahkan mereka, kita cuma memotong anggaran untuk menutupi devisit atau utang kepada pihak ketiga (kontraktor dan bendahara) sebesar Rp 84 miliar untuk dibayar menggunakan APBD tahun 2016,” sambung Amiruddin.

Masih kata Amiruddin hal tersebut merupakan langkah menutupi utang “Jadi efek-efek menutupi utang itu, kita lakukan efisiensi anggaran, tidak hanya gaji TKS di potong, PNS juga agar dikurangi kegiatan seperti DL (Dinas Luar) ini semua untuk menutupi utang,” Pungkasnya (Aras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *