JAKARTA I Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jajarannya sedang merumuskan hal-hal yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sembilan hal telah digarisbawahinya, seperti putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan yang dimaksud adalah adanya kewajiban bagi anggota dewan, pegawai negeri sipil untuk mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ditetapkan menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.
“Kemudian, berkaitan dengan mantan narapidana yang boleh maju. Soal calon tunggal juga masuk,” kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta kemarin
Selain itu, dia juga mengamati soal pendanaan Pilkada. Menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut apakah anggaran akan lebih dibebankan ke daerah atau diringankan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Persyaratan dukungan partai politik juga menjadi hal yang sekiranya akan direvisi. Dia menilai persyaratan dukungan parpol perlu diperketat untuk mengantisipasi adanya calon tunggal. Hal keempat adalah perlunya diperjelas konsep petahana.
Penetapan waktu Pilkada dan ketentuan dasar waktu pelantikan juga menjadi poin akan direvisi. Menurutnya, hal itu diperlukan agar tidak ada lagi penundaan dalam proses Pilkada.
“Jadi penyederhanaan proses sengketa pencalonan juga diperlukan,” katanya.
Dia turut menyoroti soal prosedur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Kemudian, sosialisasi partisipasi pemilih. Hal tersebut perlu direvisi dengan melihat Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Menurutnya, meski ditetapkan sebaai hari libur nasional, tingkat partisipasi di daerah masih beragam.
Tjahjo meyakini naskah akademik revisi UU Pilkada dapat diselesaikan pada Agustus mendatang. Selain itu, dia juga menuturkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya, kedua undang-undang itu perlu direvisi secara bersamaan untuk mempersiapkan Pilpres 2019. (cnnindonesia.com)