pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Melawan Petugas, Preman di Palembang Didor Polisi

53
×

Melawan Petugas, Preman di Palembang Didor Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Nopriadi alias Nopen (35), warga Lorong Kedukan I Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, terpaksa dilumpuhkan Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH, lantaran melakukan aksi pemalakan terhadap seorang sopir angkutan barang, Jumat (17/09/2021) sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang nongkrong di Halte Monumen.

Diketahui, Sempat viral video pemalakan di media sosial [medsos] Instagram salah satu akun besar di Palembang yakni Instagram @palembangkaget, yang dimana seorang jukir melakukan pemalakan, terhadap sopir angkutan barang.

Kemudian tersangka Nopriadi alias Nopen, dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran saat hendak diamankan mencoba melawan dan berusaha kabur dari sergapan petugas, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dalam video yang beredar, dimana tersangka meminta sejumlah uang kepada sopir. Tapi karena tidak ada uang, sopir tidak bisa menuruti permintaan tersangka.

Saat sang sopir hendak menutup pintu mobilnya, namun ditahan tersangka. Lalu tersangka meminta uang sebesar Rp 10 ribu untuk tujuan membeli minuman keras.

Atas kejadian ini, korban TM (61) melapor ke Polrestabes Palembang. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Aksi pemalakan ini terjadi pada Kamis (26/08/2021) silam sekira pukul 15.59 WIB, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa. SH. MH mengungkapkan, bahwa pihaknya Reskrim khususnya Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan ancaman Pasal 368 KUHP.

“ Pelaku sudah kita amankan. Setelah hasil penyelidikan tersangka ini juga terlibat beberapa laporan, salah satunya kasus 365 KUHP. Dan pada saat ditangkap, dia berusaha melawan dan hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Kompol Tri, Minggu (19/09/2021).

Kompol Tri menjelaskan, bahwa pelaku dalam video itu meminta uang Rp 10 ribu, namun diberi korban Rp 4 ribu, dan terekam kamera rekan korban sehingga viral.

“ Aksi premanisme ini tidak boleh terjadi di Kota Palembang. Pelaku ini memalak mobil mobil jenis pick up pembawa barang,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka saat ditemui telah mengakui perbuatannya.

” Dan uang hasil dari memalak digunakan untuk membeli minuman keras dan sisanya untuk membeli makanan,” beber tersangka Nopen. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *