pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Masyarakat Muak Melihat Kelakuan Anggota Dewan OI

53
×

Masyarakat Muak Melihat Kelakuan Anggota Dewan OI

Sebarkan artikel ini
Fadrianto
pemkab muba
Masyarakat Muak Melihat Kelakuan Anggota Dewan OI
Fadrianto TH, Ketua Lembaga Independent Pemuda Peduli Bangsa Sumatera Selatan.

OGAN ILIR I Lembaga Independent Pemuda Peduli Bangsa, Fadrianto TH, mengatakan kecekcokan yang terjadi pada saat rapat paripurna di kantor DPRD Ogan Ilir kemarin yang melibatkan anggota DPRD Ogan Ilir asal Partai Golkar Suharto dan anggota DPRD asal Demokrat Hilmin yang diwarnai dengan aksi lempar kursi dan air mineral, membuat publik semakin muak melihat kelakuan anggota Dewan.

Menurut Putra daerah Ogan Ilir yang aktif di organisasi KNPI ini, kasus ini menambah daftar panjang kelakuan buruk anggota parlemen. “Melihat kelakuan yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut membuat rakyat makin tak percaya dengan anggota dewan,” ujar Fadrianto.

Katanya, perseteruan antara politikus Partai Golkar dan Politikus Partai Demokrat ini bertolak belakang dengan sikap kehormatan yang melekat pada anggota DPR. Aksi itu juga tak sejalan dengan tugas dan peran legislator dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Justru ada kesan mereka lebih mementingkan urusan pribadi dibanding kepentingan masyarakat,”katanya.

BACA JUGA : Ricuh, Paripurna DPRD Ogan Ilir Diwarnai Aksi Lempar Kursi

Fadrianto sangat menyayangkan kejadian tersebut Apa lagi sampai lempar-lemparan kursi. Apabila barang itu rusak jelas melanggar karena kursi itu dibeli oleh uang Negara. Menurutnya,   Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah Pasal 99 Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahkan dalam Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap  orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,”jelasnya.

Apalagi keributan tersebut diakibatkan oleh sesuatu yang tidak esensi. “Seandainya DPRD ogan ilir ribut tentang bagaimana pelayanan kesehatan masyarakat ogan ilir dan kmudian ada pasien warga ogan ilir yang ditolak oleh RSUD OKI, kita akan apresiasi,”jelasnya.

Tetapi kata Fadrianto keributan ini tidak jauh dari masalah kepentingan politik. Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian polres ogan ilir untuk mengusut dugaan perusakan tersebut. “Karena kami anggap hal tersebut bukan delik aduan. Dan kami meminta pihak sekretariat DPRD ogan ilir untuk segera menginpentaris barang yang rusak akibat keributan tersebut,”ungkapnya.

Dirinya berharap, aksi seperti ini menjadi pelajaran dan tak terulang lagi pada masa mendatang. “ Kita berharap ini yang terakhir kalinya dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang,”ungkapnya.(ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *