Hukum & Kriminal

Masuk Perangkap Polisi, Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap

179
IMG-20200917-WA0029

MUSI RAWAS – Apes menimpah Mansur (45), asal Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Betapa tidak, belumlah sempat nikmati hasil penjualan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, pemuda yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai buruh tani ini tak berkutik diborgol petugas opsnal Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).

Terbongkarnya aksi tersangka, semua berawal dari informasi keresahan masyarakat. Dimana, pelaku sendiri kerap melakukan transaksi jual beli narkoba dikediamanya.

Akan tetapi, tindak kriminal tersangka akhirnya terhenti setelah beberapa hari petugas yang turun melakukan penyelidikan. Bermula informasi itu, identitas pelaku berhasil didapatkan kemudian dengan sigap dipimpin langsung Kasatresmarkoba AKP Haerudin, Rabu (16/9/2020) Tim opsnal Satres Narkoba bergerak mengatur strategi untuk menangkap tersangka.

Alhasil, setelah diketahui nomor telpon pribadinya, Kasatresnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan Udercover Buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Setibanya di salah satu lokasi, tepatnya di areal Pom Bensin Bukit Beton di ruas jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan STL Ulu Terawas, tersangka datang mengunakan sepeda bertemu dengan salah seorang pemuda. Akan tetapi, belum sempat turun dari sepeda motornya tersangka langsung dikepung sejumlah anggota polisi, kemudian tanpa perlawanan tersangka langsung diborgol.

Dari hasil penggeledahan, di dalam saku celana tersangka petugas mendapatkan bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat, 2 paket klip ukuran sedang 100,22 gram berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti (Bb) langsung digelandang ke sel tahanan Polres Mura. Bb lainya yang juga diamankan yakni satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, bersama unit handphone milik tersangka.

 “Dari pengakuan tersangka, paket sabu didapat dari salah seorang inisial Benu (DPO). Kemudian tersangka mengakui semua perbuatanya, yang mana telah mengedarkan sabu-sabu, dan dirinya akan transaksi dengan orang telah memesan ternyata polisi,” tandas Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Mura AKP Haerudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2020) siang. (NURDIN).

Exit mobile version