pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Mantan Ketua KUD Diduga Gelapkan Uang Rp. 4,1 Miliar

45
×

Mantan Ketua KUD Diduga Gelapkan Uang Rp. 4,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG-20191216-WA0057
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Mantan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Bakti Desa C1 Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Andi Agus Kuncoro diduga telah melakukan penggelapan uang milik anggota KUD senilai Rp. 4,1 Miliar.

Saat ini, oknum mantan ketua KUD dua periode tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SiK MM melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika, SIk dan Kasubag Humas Iptu Iriansyah SH saat dikonfirmasi, Senin (16/12) mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut.

“Ya memang tersangka sudah kita amankan dan segera kita limpahkan,” kata Agus.

Menurutnya, perkara yang tertuang dalam laporan polisi LP : B/266/XII/2018/Sumsel/Res OKI tertanggal 4 Desember 2018 ini bermula dari tersangka Andi Agus Kuncoro menjabat ketua KUD sejak 2011 lalu.

“Tersangka ini menjadi ketua KUD dua periode yakni 2011 – 2013 dan 2013 – 2016, selama menjabat inilah dugaan penggelapan tersebut terjadi, ” kata Agus.

Modusnya, tersangka mengajukan pinjaman uang kepada salah satu bank dengan jumlah miliaran rupiah. Namun uang tersebut tidak masuk dalam Kas KUD dan digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, sedangkan hutang tersebut menjadi hutang KUD yang dibayar oleh anggota.

“Jadi uang itu tidak disalurkan kepada anggota, dan diketahui setelah masa periode yang bersangkutan sebagai ketua KUD berakhir, ” katanya.

Kemudian, oknum mantan ketua KUD tersebut melarikan diri dari desanya hingga akhirnya dilaporkan kepolisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu petugas kesulitan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah kediri jawa timur, lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya dan dibawa ke Mapolres OKI.

“Tersangka kita Amankan pada bulan november 2019 lalu dan saat ini sudah kita tahan, dan berkasnya segera kita limpahkan, ” terang kasat.

Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, sambungnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya termasuk pihak perbankan.

“Kita profesional dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara ini, kita minta semua pihak untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan, ” katanya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *