PALEMBANG I Rencana mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang , Agus Kelana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Pemerintah Kota Palembang bukan isapan jempol, terkait pemecatan dirinya sebagai Kepala Dispenda yang mengklaim tanpa alasan dan prosedural.
Agus Kelana mengatakan, dirinya sedang melakukan persiapan gugatan yang akan dilayangkan karena telah dilengserkan dari jabatan dan di non jobkan tanpa alasan pada tanggal 3 November 2015 lalu.
“Kita sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita serahkan,”kata Agus, Senin, (16/11/2015).
Agus menerangkan, pengajuan gugatan ke PTUN yang akan dilakukan, mungkin bersama beberapa pejabat yang merasa tidak puas atas pencopotan dari jabatan tanpa keterangan yang jelas.
eski tidak dapat dipastikan siapa saja yang akan mengajukan gugatan. Pengajuan yang dilakukan semata-mata untuk mencari kejelasan dari pencopotan dan bangku panjang yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut. Jika sudah dilakukan gugatan maka ia akan melakukan publikasi kepada publik
Agus mengatakan, proses pelantikan dan pelepasan jabatan tersebut sama-sekali tidak sesuai prosedur yang diamanatkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karena, tanpa alasan yang jelas, dirinya dicopot dari jabatan dan dibangku panjangkan (non job). Sebelum menerima pencopotan itu, dirinya tidak melakukan kesalahan apapun dan tidak pernah diajak rapat.
“Saya tidak pernah ditegur karena kesalahan, tidak pernah diajak rapat terkait pencopotan, bahkan tidak pernah ada pembinaan jika memang saya ada kesalahan, hingga akhirnya saya di non job,”urai dia.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo ketika dikonfimasi upaya yang akan dilakukan Agus kelana mengajukan gugatan ke PTUN tidak ada komentar sedikitpun. “Kalau soal itu no comen,”ujarnya. (Supardi)