Kemudian, dengan dikuatkan keterangan dua orang saksi mata PL (26) dan AD (33) pekerja kebun. Dimana, keduanya melihat pelaku masuk ke areal kebun dengan mengunakan alat seadaanya mengambil puluhan bantang bibit kelapa sawit, lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, dengan petunjuk saksi mata. Petugas unit reskrim dipimpin kanitres Iptu Rosali bergerak mendatangi kediaman pelaku yang tak jauh dari lokasi perkebunan PT. TAS di desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Setiba dikediaman pelaku, petugas mendapati barang bukti (BB) sebanyak 30 batang bibit kelapa sawit.
Lantas, petugas langsung memborgol pelaku lalu mengamankanya ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang lebih menguatkan lagi, sebelum menangkap pelaku. Anggota kita mendapatkan bukti yang menguatkan kalau dia yang melakukan aksi pencurian tersebut dengan ditemukannya jejak kaki dimulai dari lokasi kejadi hingga kearah belakang rumah diduga kuat jejak kaki pelaku,”terang Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi didampingi Kanitres Ipti Rosali ketika dibincangi sejumlah wartawan.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku terus dilakukan pemeriksaan. Dan atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP karena telah menjalankan aksi mencuri bibit kelapa sawit.
“Sedangkan BB yang kita amankan, ada sebanyak 30 batang bibit kelapa sawit yang kini telah diamankan di Mapolsek,”bebernya. (NURDIN)