MUSIRAWAS | Diduga tanpa izin mengambil bibit kelapa sawit, milik perusahan perkebunan PT. Tani Andalas Sejahterah (TAS).
Jasmi Saragi (57) laki-laki warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan tak berkutik dibekuk tim buser unit reskrim Polsek Muara Lakitan.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Jasmi sapaan akrabnya meringkuk disel penjara Mapolsek Muara Lakitan, Kamis (28/5) siang.
Terbongkarnya aksi pelaku, dari hasil penyidikan atas laporan korban Ahmad Gunawan merupakan karyawan PT. TAS yang kebetulan menetap di bascamp pekerja yang lokasinya berada di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Dari keterangan pelapor, Rabu (27/5) malam telah terjadi kehilangan bibit buah kelapa sawit yang belum lama telah ditanami pihak perusahaan di areal perkebunan.