Hukum & Kriminal

LKBH PSHT Dampingi Korban Kekerasan Oknum ASN

133
LKBH PSHT melakukan pendampingan terhadap kasus Siti Latifah yang diduga menjadi korban kekerasan oleh salah satu oknum ASN Lubuklinggau.

Beritamusi.co.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Musi Rawas ( Mura) melakukan pendampingan terhadap kasus Siti Latifah warga Desa Q2 Kecamatan Tugumulyo yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lubuk lLinggau

Ketua LKBH PSHT Mura Sugiarto SH, MH, CPCLE ,C.Me kepada Beritamusi.co.id Minggu (20/11/2022) menuturkan untuk memastikan perkembangan penanganan Perkara Hukum (PH) berdasarkan laporan kliennya Siti Latifah dengan terlapor oknum ASN berinisial MA pihaknya telah mendatangi Polres Lubuklinggau dimana kasus tersebut dilaporkan.

“Pada tanghal 18 November 2022 LKBH PSHT Cabang Musi Rawas sebagai pelapor (Siti Latifah) dalam laporan informasi No:Li/57/XI/2022/Reskrim/Polda Sumsel tanggal 5 November 2022 Mendatangi polres Kota lubuk linggau untuk melakukan kordinasi dan menanyakan perkembangan perkara klienya,” Ujarnya

Sebagai kuasa hukum dirinya mengaku memberikan apresiasi kepada polres Lubuklinggau yang telah menangani perkara ini dengan cukup baik.

“Sudah sangat maksimal dalam melaksanakan tugasnya dan beberapa kali menyarankan pelapor dengan terlapor untuk berdamai dalam kata lain penyidik menyarankan menempuh jalur Restoratif Justice (RJ),” Tuturnya.

Selanjutnya atas saran dan masukan dari pihak kepolisian tersebut pihaknya mengaku sudah melakukan langkah – langkah Restorasif Justice namun belum mendapatkan titik terang

“Beberapa waktu lalu kedua belah pihak sudah melakukan upaya perdamaian, perdamaian terkahir pada hari minggu tgl 13 November 2022 kami mendampingi terlapor mendatangi rumah pelapor bersama dengan keluarganya dan di hadiri oleh kepala desa dan tokoh masyarakat serta keluarga terlapor namun hingga saat ini tidak ada kesepakatan, maka secara hukum proses ini sudah selayaknya di lanjutkan,” Pintanya

Menurut Sugiarto permasalahan yang di derita oleh klienya tersebut merupakan tindak pidana dengan beberapa alat bukti yang sudah terang dan mencukupi sehingga jika proses Restorasi Justice tidak dapat di tempuh maka pihakkepolisan dapat meningkatkan status terlapor menjadi tersangkan

“Perkara Hukum terhadap permasalahan yang di derita oleh klien saya merupakan tindak pidana dengan beberapa alat bukti yang sudah terang dan mencukupi dua alat bukti dan dua saksi pelapor yang sudah diperiksa sehingga perkara ini sudah dapat di proses dan status terlapor dapat di naikan menjadi Tersangka,” tukasnya. (Musyanto)

Exit mobile version