pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022

112
×

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Utama Lapas Kamis (15/9/2022).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Utama Lapas Kamis (15/9/2022).

Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah menjelaskan, sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan tidak melakukan pelanggaran.

Dengan disahkan Undang-Undang ini, menjadi angin segar dan semangat baru bagi seluruh WBP. Tidak ada lagi pembeda, semua sama memiliki hak dan juga memiliki kewajiban yang sama.

Dia menambahkan, Undang-undang Pemasyarakatan adalah energi baru yang sangat dinantikan dalam proses pemasyarakatan agar dapat lebih optimal untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan. Tujuan tersebut adalah memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab.

“Kita harus sadari itu, bahwa rekan-rekan WBP yang menjalani pidana didalam Lapas ini tidak bisa kita berikan pembeda dalam hal hak dan kewajiban. Ini problem yang akhirnya menjadikan Lapas Over Kapasitas dan membuat situasi Lapas menjadi tidak kondusif,” ujarnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *