pemkab muba pemkab muba
Lahat

Lantik 2.126 PPPK Ini Pesan Bupati Lahat

43
×

Lantik 2.126 PPPK Ini Pesan Bupati Lahat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat, – Sebanyak 2.126 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Lahat.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi bersama Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, secara langsung melantik 2.126 PPPK yang terdiri dari 228 guru, 355 tenaga kesehatan dan 1.563 tenaga teknis.

“Atas nama Pemkab Lahat mengucapkan, selamat dan semoga PPPK yang telah dilantik ini bisa memberikan pengabdian dan karya terbaik sebagai ASN Pemkab Lahat,” ujar Bursah, usai lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK di lapangan Seganti Setungguan Lahat, Senin (30/6/2025).

Bursah mengingatkan, kepada PPPK yang baru dilantik, secara otomatis terikat dengan segala ketentuan dan aturan yang berlaku sebagai ASN. Untuk itu, peraturan perundang-undangan harus jadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku sebagai ASN. Selain itu, juga ada perjanjian kerja terkait evaluasi kinerja, sekaligus pemenuhan kewajiban.

“Masa perjanjian kerja kalian, lima tahun. Kalau baik maka akan diperpanjang, apabila tidak malah sebaliknya. Jika tidak memenuhi target kinerja, maka dapat menjadi dasar pertimbangan sisa masa perjanjian kerja,” sampainya.

Selain itu, Bursah menyebut, sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK dapat diberikan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dengan dengan tidak hormat. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tindak pidana, termasuk jika tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

“Artinya, tanpa dipanggil dulu, bisa langsung dikasih surat diberhentikan tidak hormat. Selain itu, PPPK tidak bisa mengajukan pindah, kalaupun masih tetap mengajukan maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan,” tegasnya.

Terakhir, Bupati Lahat berpesan, PPPK yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja. Tunjukkan pengetahuan dan skill kerja, bahwa PPPK mampu bersaing dan tidak kalah hebatnya dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Jika kedepannya ditemukan ada pengaduan terkait pemalsuan data dalam proses pemberkasan, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan sampai dengan peninjauan kembali status pengangkatannya.

“Untuk kepala desa dan perangkat desa diterima pegawai PPPK, kiranya lebih baik mengundurkan diri, jika tidak akan diberhentikan tidak hormat,” pungkas Bursah Zarnubi. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *