pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Lakukan Pencurian di STIK Bina Husada, Remaja Ini Diringkus Polisi

114
×

Lakukan Pencurian di STIK Bina Husada, Remaja Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anak di bawah umur inisial FA (16) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anak di bawah umur inisial FA (16) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB di rumahnya. Saat Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum, Ipda Kristian.

Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang – barang milik STIK Bina Husada Palembang pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

“Tersangka masih anak dibawah umur, diamankan setelah adanya laporan dari korban yang membuat laporan pencurian yang terjadi di STIK Bina Husada Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengungkap pelakunya dan melakukan penangkapan dirumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022).

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri bahwa tersangka ini melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

“Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang – barang sudah hilang di TKP. Saat pelapor mengecek langsung ke TKP, ternyata benar di TKP sudah banyak barang hilang yang di tafsir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melapor ke Polsek IB I,” bebernya.

Tersangka sendiri sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan masih didalami terkait aksinya.

” Selain tersangka anggota kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa potongan Seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.(ABDUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *