pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Lakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Tanjung Sari I Dilaporkan Kepolisi

77
×

Lakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Tanjung Sari I Dilaporkan Kepolisi

Sebarkan artikel ini
Welly
pemkab muba
Lakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Tanjung Sari I Dilaporkan Kepolisi
Welly Tegalega SH saat melapor kasus tersebut kepihak kepolisian Polres OKI.

KAYUAGUNG I Kepala Desa Tanjung Sari I Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sulaiman, bersama 7 orang rekannya yang selama ini mengaku sebagai perangkat desa setempat akhirnya di laporkan ke polisi oleh LSM Bina Usaha Mandiri.

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/76/III/2016-Sumsel/Res-OKI tertanggal 18 maret 2016, Sulaiman Dkk, dituding telah melakukan pemalsuan surat atau dokumen penting.

Modusnya, beberapa orang perangkat desa yang diusulkan oleh kepala desa sejak tahun  2011 lalu ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya adalah perangkat desa yang diangkat bukanlah warga setempat. Diduga nama nama yang diusulkan tersebut hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi saja sebagai perangkat desa yang berpendidikan minimal SMA Sederajat.

Menurut Direktur LSM Bina Usaha Mandiri, Welly Tegalega, SH, pada saat pelaksanaan dilapangan  kepala desa menunjuk orang lain sebagai pelaksana perangkat desa yang merupakan orang terdekat kades yang notabene tidak memiliki ijazah.

Para perangkat desa ini seperti seperti yang tertuang dalam SK Kepala desa NO : 141/04/KEP/Tjs. I/Lempuing jaya/2011 tertanggal 20 desember 2011 yang ditandatangani Sulaiman sebagai kades, dimana kaur umum, seharusnya dijabat oleh Darmin namun dilapangan digantikan oleh Udin, lalu kaur pemerintahan,  Mad Latif digantikan Mat Salim. Selanjutnya kaur pembangunan Siswanto digantikan Sahri.

Kemudian Kadus I Jahidin, digantikan oleh Bakri, Kadus II Yudi Minsya digantikan Satir, sementara Kadus IV Paryadi digantikan Joko Pitono.

Sedangkan Bendahara Desa, Jupri diduga telah memalsukan administrasi serta tanda tangan perangkat desa yang sah untuk mencairkan dana tunjangan perangkat desa.

“Perangat desa yang ada dalam SK kades itu syaratnya berpendidikan S 1. Namun kebanyakan bukan warga setempat yang tidak di kenal warga, kami ada buktinya.” Ujar Welly, Minggu (20/3/2016).

Menurutnya, Oknum kepala desa bersama rekan-rekannya ini,  dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, manipulasi data dan memalsukan tanda pengenal dan pemalsuan tandatangan serta secara bersama sama mengadakan persekongkolan  dan permufakatan jahat.

“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diperoleh keterangan masyarakat secara acak bahwa mereka tidak mengenal nama -nama perangkat desa yang dimaksud, sebab warga lebih mengenal orang lainnya yang selama ini mengaku sebagai perangkat desa.” Ujar Welly seraya mengatakan pihaknya berharap kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain didampingi kasat reskrim AKP Dikri Olfandi membenakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, menurutnya saat ini pihak kepolisian tengah mendalami laporan tetsebut.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Sari I sulaiman, belum berhasil di konfirmasi. Sehingga belum diketahui apa tanggapannya terkait hal tersebut. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *