PALEMBANG – Kuasa hukum tersangka mantan kades Pulau Kabal Kecamatan Indrlaya Utara Yansori Bin Abdul Kadir kasus penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indrlaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Ilir pastikan hanya menerima fee dari pembeli dalam kasus tersebut.
“Klien kami hanya menerima fee dari pembeli, sehingga kami pastikan klien kami bukan Mafia tanah,”Kata Kuasa Hukum Yansori Sapriadi Syamsudin SH MH dan patner, kepada awak media Senin 9 februari 2026.
Dilanjutkan Sapriadi, jangan sampai ditengah publik bahwa Yansori seolah-olah sebagai Mafia tanah.”Bahwa ditengah publik seakan-akan Klein kami adalah Mafia tanah, padahal peristiwa ini terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPRD Ogan ilir pada tahun 2022 lalu,”ujarnya.
Sapriadi menegaskan bahwa kronologis perkara yang sebenarnya adalah adanya transaksi jual beli atas satu objek tanah yang berlokasi di wilayah Desa Pulau Kabal Kecamatan Indrlaya Utara.
Tanah tersebut menurutnya diduga merupakan lahan negara. Peristiwa jual beli itu terjadi pada tahun 2022, saat Yansori belum menjabat sebagai anggota DPRD Ogan Ilir, melainkan masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal.
“Dengan demikian, perkara ini tidak ada kaitannya dengan jabatan politik klien kami sebagai anggota DPRD. Ini murni peristiwa hukum yang terjadi jauh sebelum beliau masuk dunia politik,”ungkapnya
Sapriadi menjelaskan bahwa kliennya menerima fee atau upah dari pihak pembeli, bukan dari penjual. Fee tersebut diterima sebagai jasa, yang dalam istilah daerah setempat disebut “upah ngulo”. Total fee yang diterima Yansori dari pembeli adalah sebesar Rp1.461.550.000.
Seiring dengan proses penyidikan yang berjalan, tim kuasa hukum menyarankan agar kliennya mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia yang mendorong pengembalian kerugian keuangan negara.
“Tercatat pada Agustus 2024, klien kami telah mengembalikan Rp600 juta. Kemudian berdasarkan berita acara terakhir, sisa sebesar Rp 861 juta juga telah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dengan demikian, seluruh dana yang diterima klien kami telah dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Sapriadi menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam mengungkap perkara ini secara utuh dan transparan, termasuk membuka secara jelas kepada publik siapa pihak pembeli, siapa penjual, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dalam transaksi tersebut. Ia juga berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi politik atau kepentingan kelompok mana pun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Ogan Ilir, agar tidak menarik perkara ini ke ranah politik. Kasus ini terjadi jauh sebelum klien kami menjadi anggota DPRD maupun anggota partai politik. Apa yang salah tetap salah, dan apa yang benar tetap benar,” pungkasnya.
Pihaknya mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Khususnya kepada penuntut umum untuk menggunakan hati nurani dalam mendakwa dan menuntut kliennya.
Sebagai informasi, pada Februari 2007 terbentuk Desa Pulau Kabal sebagai desa pemekaran dari Desa Lorok. Sejak pemekaran tersebut, muncul gejolak tapal batas antara wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, khususnya dengan Desa Kayuara Batu, Mulia Abadi, dan Desa Putak.
Bahkan sejak tahun 1996–1997, wilayah Desa Pulau Kabal telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Lorok, Desa Bakung (Ogan Ilir), serta Desa Putak (Muara Enim).
Pada periode 2020–2022, lahan-lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa tapal batas tersebut dijual kepada sejumlah pengusaha perkebunan, di antaranya Tedi Suherman dan rekan-rekan, serta Bendut dan kawan-kawan. Penjualan dilakukan oleh masyarakat Desa Kayuara Batu melalui kepala desanya, Lukman, namun klaim tersebut dipersoalkan oleh warga Desa Bakung, Ogan Ilir.
Dari transaksi jual beli lahan tersebut, salah satu pembeli, Tedi Suherman, memberikan fee kepada Yansori sebesar Rp1.461.550.000 untuk lahan yang berada di wilayah Desa Bakung.
Sementara itu, untuk transaksi dengan Bendut dan rekan-rekannya, diterbitkan Surat Penguasaan Hak (SPH) dari Desa Pulau Kabal, yang sebelumnya berasal dari SPH Desa Kayuara Batu, Muara Enim. Langkah ini disebut dilakukan untuk meredam potensi gejolak tapal batas di kemudian hari.
Pihaknya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Khususnya kepada penuntut umum untuk menggunakan hati nurani dalam mendakwa dan menuntut kliennya.













