pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek

49
×

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek

Sebarkan artikel ini
screen-shot-2021-10-16-at-171243-eab3469c2eb22521ff4f8cd8422bd61a_600x400
pemkab muba

Beritamusi.co.id  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10/2021). Ada delapan tersangka yang terjerat pada operasi kali ini, salah satunya adalah Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (DRA).

Dari kegiatan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta dan Rp1,5 miliar yang disimpan oleh MRD atau Mursyid selaku ajudan bupati.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Dodi ditangkap karena menerima suap dari perusahaan untuk memenangkan tender pada sejumlah proyak yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021, dan bantuan Keuangan Provinsi.

“Proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket perjanjian dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” kata Alexander dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Sabtu (16/10/2021).

1. Berikut identitas para tersangka

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek
Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Musi Banyuasin (YouTube/KPK RI)

OTT digelar di Sumsel pada pukul 11.30 WIB dan di kawasan Ibu Kota sekitar pukul 20.00 WIB. Dari Sumsel tim mengamankan enam tersangka, ditambah dua tersangka dari Jakarta.

Adapun identitas tersangka adalah:
1. DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.
2. HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
3. EU (Eddi Umari) Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
4. SUH (Suhandy) pihak swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
5. IF (Irfan), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
6. MRD (Mursyid) Ajudan Bupati.
7. BRZ (Badruzzaman) Staf Ahli Bupati.
8. AF (Ach Fadly) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

2. Berikut kronologi penangkapan

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek
Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Musi Banyuasin (YouTube/KPK RI)

Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan Suhandy kepada rekening milik salah satu keluarga Eddi Umari. Setelah masuk uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.

Setelah itu, KPK segera mengamankan Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

“Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” tambah dia.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. Berikut konstruksi perkara

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek
Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Musi Banyuasin (YouTube/KPK RI)

Setelah dilakukan konstruksi perkara, Alexander menyampaikan bahwa uang suap digunakan supaya dinas terkait memenangkan perusahaan Suhandy dalam beberapa proyek sesuai arahan Dodi.

Dodi telah menentukan presentasi pemberian fee dari setiap paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman Mayori, 2-3 persen untuk Eddi Umari dan pihak-pihak lainnya.

Empat proyek yang dimaksud adalah:

1. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.
2. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar.
3. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar.
4. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar,” ulas Alexander.

4. Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK

Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek
Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Musi Banyuasin (YouTube/KPK RI)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) (Dok. Humas KPK)

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021, akan ditahan di Rutan KPK. (idntimes.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *