pemkab muba pemkab muba
Politik

KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

101
×

KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

Sebarkan artikel ini
Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan potensi data ganda identik dalam sistem informasi partai politik saat melakukan proses verifikasi administrasi.

Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi menjelaskan, verifikasi administasi terhadap keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Termasuk juga sudah dilakukan oleh KPU OKU.

“Hasilnya ditemukan banyak potensi data ganda identik. Di mana yang dimaksud dukungan ganda terhadap partai politik. Misalnya data satu orang mendukung dua parpol atau lebih,” ujar Yudi saat dibincangi wartawan.

Ditegaskannya saat ini proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik masih berjalan. Pihaknya belum dapat menyampaikan data ganda identik keseluruhan hasil temuan. Baik itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau pun yang Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dikarenakan proses penelitian oleh operator masih berjalan.

Namun meski demikian dijelaskan Yudi, sementara ini jenis data ganda yang ditemukan beragam. Mulai data dukungan ganda dalam satu parpol dan ganda karena satu orang terdaftar juga di parpol lain.

“Bagi parpol yang memiliki data keanggotaan ganda, nantinya harus mampu membuktikan bahwa anggota yang telah didaftarkan tersebut benar benar anggotanya. Salah satunya dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari orang tersebut bahwa dia hanya ikut di satu partai politik,” tegasnya.

Yudi menceritakan, saat ini proses verifikasi administasi yang dilakukan KPU OKU terhadap 1.691 berkas dari 22 partai politik yang ada di OKU sudah berjalan 99 persen. 16 parpol yang peserta pemilu periode sebelumnya dan 7 parpol baru.

“Setelah proses administrasi maka pihak KPU akan lanjut pada verifikasi faktual. Di mana untuk memastikan kepengurusan parpol di daerah memenuhi 30 persen kader perempuan dan jumlah anggota minimal satu per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten OKU dan wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten atau kota sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *