Penataan ulang Dapil ini merupakan langkah strategis yang harus ditempuh KPU selaku penyelenggara pemilu untuk mengakomodir berbagai MASUKAN DAN SARAN serta aturan yang ada, mengingat ada satu dapil PADA PEMILU SEBELUMNYA yang sudah melebihi batas maksimal ALOKASI kursi.
Hal ini sekaligus juga bertujuan agar pelaksanaan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas.
Penataan dapil ini sendriri tentunya akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari partai politik dan stakeholder dan dilakukan uji publik.
“Skema yang kita sampaikan bukan bersifat final, namun tetap memperhatikan masukan dan usulan dari Parpol dan stakekholder lainnya, KPU juga harus menjaring pendapat masyarakat melalui uji publik,” ujarnya Minggu (4/2/2018).
Menurut Amrullah, pada pemilu tahun 2014 lalu, Kabupaten OKI terbagi dalam lima daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten dengan 45 jumlah Anggota.
“Untuk Dapil 1 yang terdiri dari lima kecamatan yakni Kayuagung, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur, jumlahnya 12 kursi, sementara jika melihat DATA PENDUDUK saat ini SERTA SISTEM PENATAAN DAPIL maka DAPIL 1 sudah mencapai 13 kursi, sementara maksimal untuk 1 dapil ada 12 kursi, ini harus kita pecah,” katanya.
Dengan demikian Dapil yang ada sudah pasti bertambah, belum lagi dapil yang lainnya yang juga harus dilakukan penataan baik secara letak geografis maupun historis.
” Kalau skemanya ada tiga, namun pilihannya menjadi 6 dapil atau 7 dapil, dengan komposisi kecamatan didalam dapil yang dirubah,” tukasnya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta usul saran serta masukan dari berbagai stakeholder termasuk parpol dan masyarakat skema seperti apa yang akan digunakan.
“Jadi kita siapkan skema berikut argumentasinya, nanti akan kita bahas bersama narasumber dari unsur ahli kepemiluan, akademisi dan pemerhati, Bakesbangpol, tokoh agama, pemerhati pemilu, dan media,” katanya.
Amrul menambahkan, sesuai Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, keseteraan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Aturan ini dijabarkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU No 16 Tahun 2017.













