KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, serat pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Ketiga tersangka itu kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara, Elfin Muhtar 4 tahun tahun penjara dan Robi Okta 3 tahun penjara. (Sumber: detik.com)