pemkab muba
Berita Daerah

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

98
×

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
8b0a5954-94fc-4feb-b20e-ea22e8c5e0d3_169
pemkab muba pemkab muba

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, serat pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ketiga tersangka itu kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara, Elfin Muhtar 4 tahun tahun penjara dan Robi Okta 3 tahun penjara. (Sumber: detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *