Jakarta | Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Muara Enim, Mardalena terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Mardalena rencanannya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Mardalena dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Namun, saat ini Mardalena kembali terpilih sebagai anggota DPRD Muara Enim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Penetepan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Keduanya itu ditangkap pada Minggu (26/4).