pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

KPK Desak PLN Wilayah Sumbagsel Segera Sertifikasi Asetnya

57
×

KPK Desak PLN Wilayah Sumbagsel Segera Sertifikasi Asetnya

Sebarkan artikel ini
IMG-20200921-WA0040
pemkab muba

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mensertifikasi asetnya yang berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan bekerjasama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Aset PLN di Wilayah Sumsel Bersama BPN dan PLN, melalui telekonferensi, Senin (21/9/2020)

Koordinator Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha meminta agar semua pemangku kepentingan saling bersinergi dan kerjasama yang solid agar semua kepentingan dalam pengurusan sertifikasi aset tanah PLN di Sumsel dapat berjalan lancar.

“KPK berkomitmen mendampingi PLN dan BPN Sumsel untuk mempercepat sertifikasi aset. Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut. Pertemuan ini untuk mengidentifikasi aset-aset PLN di Sumsel yang layak untuk disertifikasi,” ujar Asep.

Disampaikan, pertemuan kali ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset BUMN di daerah. Ada tiga aksi dari upaya penyelamatan aset PLN, yaitu sertifikasi aset PLN, dukungan BPN terhadap bidang tanah PLN, dan optimalisasi pemanfaatan aset PLN.

Sebagai penutup, Asep meminta ada usaha mendasar untuk menyegerakan program sertifikasi aset tanah PT PLN di Sumsel. Semua pemangku-kepentingan harus bertemu dan berkomunikasi untuk menuntaskan persoalan sertifikasi ini.

“Artinya, PLN dan BPN duduk bersama untuk mendiskusikan aset-aset tanah milik PLN yang mana yang akan disertifikasi, dengan membawa dokumen-dokumen kepemilikannya,” tegasnya.

Menanggapi KPK, Manajer PLN UIP ISJ Henrison Lumbanraja mengatakan, total bidang tanah PLN UIP ISJ di empat kabupaten/kota di Sumsel, yaitu Muara Enim, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur berjumlah total 230 bidang. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan sertifikasi adalah 172 bidang, sehingga yang masih belum bersertifikat sebanyak 58 bidang.

“Permasalahan sertifikasi salah satunya adalah aset transmisi interkoneksi Sumatera Jawa, yaitu High Voltage Direct Current atau HVDC, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Persoalannya adalah bahwa meskipun pengadaan tanah itu telah dilakukan sekitar tahun 2016, terdapat beberapa patok batas lahan yang sudah hilang,” kata Henrison.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Pelopor Yanto, menyampaikan bahwa perlu ada komunikasi lebih intensif antara BPN dan PLN supaya masalah-masalah yang menghambat selama ini dapat segera diselesaikan. Salah satu kesulitannya adalah koordinasi, karena petugas PLN yang bertugas di wilayah tertentu sering berganti, sehingga menyulitkan dalam tindak lanjut proses sertifikasi.

Selain itu, lanjut Pelopor, pihaknya meminta PLN Sumbagsel untuk menginventarisir aset-aset tanah miliknya agar BPN dapat memetakan mana aset-aset tanah yang bisa secepatnya disertifikasi, dan mana bidang-bidang tanah yang masih bermasalah.

“Kami mendorong intensifkan komunikasi antara para PIC kedua belah pihak. Sebagai pihak yang memiliki aset, pihak PLN perlu memastikan dokumen-dokumen kepemilikan tanahnya. Lalu, periksa pula apakah aset-aset itu sudah masuk ke dalam kartu inventaris barang. Dari sini kita bisa melihat mana yang layak segera disertifikasi, mana yang masih bermasalah. Selanjutnya, jika ada masalah, jangan didiamkan. Segera sampaikan kepada kami supaya masalah tidak berlanjut,” kata Pelopor. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *