pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

50 Kades di Basel Ikuti Penyuluhan Hukum

41
×

50 Kades di Basel Ikuti Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG-20200921-WA0045
pemkab muba

TOBOALI – Puluhan kepala desa (Kades) di Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berlokasi di Jl Raya Puput, Kecamatan Toboali pada Senin (21/9/2020) siang.

Bukan untuk melakukan unjuk rasa, akan tetapi kedatangan para pejabat tertinggi di tingkat desa berama-ramai tersebut untuk menghadiri acara penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar Kejari Basel.

Selain mendapat penyuluhan hukum dan penerangan hukum dari Kajari Mayasari, sedikitnya 50 kades dari 8 kecamatan yang hadir juga menerima sosialisasi dari Bawaslu Basel pimpinan Sahirin terkait Pilkada 2020.

Kepada wartawan, Kajari Basel Mayasari mengatakan kegiatan yang masuk kedalam program kejaksaan digelar dengan Bawaslu mengingat tahapan demi tahapan Pilkada serentak tahun 2020 telah digelar oleh penyelenggara.

“Intinya kita memberi pencerahan bahwa dalam agenda pemilukada masyarakat di desa harus paham apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sehingga bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum nantinya,” ujarnya.

Adapun hal yang menjadi atensi bagi para kades bersama masyarakat di desa dalam pilkada ialah untuk menghindari segala bentuk tindakan-tindakan yang melanggar. Mulai dari black campaign, money politic, dan isu sara.

“Tidak netral juga dan bisa saja nanti para perangkat desa malah tidak bisa bersikap adil terhadap semua calon. Dengan acara hari ini, kami harap perangkat desa dapat profesional, adil memberi pengayoman ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, kades bersama perangkat desa diharapkan dapat bersama-sama dukung dan mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini. Serta membantu pihak penyelenggara pemilu pada setiap tahapan.

Sementara, Ketua Bawaslu Basel Sahirin mengapresiasi Kejari Basel yang dipimpin Mayasari karena telah bersedia menggelar acara penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada seluruh kades di Basel.

Sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari bawaslu di bidang pencegahan dan penindakan maksud dan tujuan kegiatan ini digelar bukan untuk menakuti kades, tapi lebih kearah perhatian sehingga mereka terhindar dari tindakan yang melanggar.

“Undang-undang jelas, pasal 71 perangkat desa atau kelurahan dilarang untuk melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan pasangan calon. Kalau berani, pidana pemilu menanti, tidak ada toleransi,” jelasnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *