pemkab muba pemkab muba
Nasional

KPK Cetak Penyuluh Guna Tanamkan Budaya Antikorupsi

43
×

KPK Cetak Penyuluh Guna Tanamkan Budaya Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa pembangunan karakter dan budaya antikorupsi dapat lebih efektif dalam mencegah seseorang terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Karenanya, upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi, terus dilakukan dengan melibatkan para penyuluh dari sejumlah instansi agar dampak positif terus meluas.

Untuk mewujudkan itu, KPK menyelenggarakan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi berstandar SKKNI pada Jumat-Rabu (25-30/11) di Desa Wisata Kebon Agung Imogiri, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti 62 peserta yang merupakan pegiat antikorupsi, aktivis komunitas dan widyaiswara dari kementerian/lembaga.

Dalam kegiatan ini para calon penyuluh antikorupsi akan ditempa dengan berbagai pengalaman dan pembekalan agar mampu secara mandiri membuat materi penyuluhan, maupun model pembelajaran antikorupsi yang efektif dan menyenangkan yang akan digunakan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Adapun sejumlah kompetensi yang akan dibekali antara lain; Mengaktualisasikan nilai-nilai integritas; Menangani konflik yang muncul dalam proses penyuluhan antikorupsi; Menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi; Menyadarkan bahaya dan dampak   korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi, dan nepotisme; Membangun cara berpikir kritis terhadap masalah korupsi; serta Melatih keterampilan antikorupsi sekaligus membangun sikap antikorupsi kelompok sasaran.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan, para penyuluh antikorupsi dapat memperluas cakupan area yang tersentuh dan menerima pembelajaran antikorupsi. “Sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya laten korupsi yang pada akhirnya dapat berkontribusi secara aktif dalam memberantas korupsi,” katanya dalam acara pembukaan pada Kamis (24/11).

Dari sini, Agus berharap bisa memenuhi kebutuhan penyuluhan antikorupsi di seluruh Indonesia. Sebab, sedikitnya ada 50 permintaan setiap pekannya yang masuk ke KPK. Mustahil, personel KPK bisa memenuhi permintaan tersebut. “Karenanya kami perlu mencetak penyuluh antikorupsi yang bersertifikat untuk menyampaikan pesan antikorupsi sehingga daya jangkaunya lebih luas,” katanya.

Pada kesempatan ini juga, Ketua KPK Agus Rahardjo menyaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan penandatanganan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluh antikorupsi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengapresiasi KPK dalam merumuskan SKKNI bidang penyuluh antikorupsi yang akan menjadi acuan proses pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Ia juga berharap, hal ini akan berdampak masif dan positif.

“Semoga hal ini bisa dilakukan lebih masif yang pada akhirnya berdampak pada tersebarnya bibit integritas,” katanya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *