pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Korban Penganiayaan Oknum Kades Laporkan Kejaksaan dan PN Kayuagung ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan

58
×

Korban Penganiayaan Oknum Kades Laporkan Kejaksaan dan PN Kayuagung ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG-20201022-WA0018
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Oknum Kades Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan lampam terhadap korban Irsan mantan ketua BPD desa setempat berbuntut panjang. Pasalnya, korban merasa tidak puas dan menganggap tuntutan jaksa dan putusan hakim tidak sesuai dan berat sebelah.

Irsan korban penganiayaan oknum kades tersebut didampingi penasehat hukumnya Krisnaldi SH mengatakan, dirinya tidak puas dan mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 bulan 15 hari dengan NO. REG. PERK : PDM-189/K/L.6.12/Epp.2/07/2020 yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim dengan nomor putusan 501/Pid.B/2020/ PN Kag dengan hukuman satu bulan penjara.

Katanya, pihaknya akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, ke Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan hal tersebut dikarenakan majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Khoiril Anwar (Kades Pangkalan Lampam) dengan pidana selama 1 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 bulan penjara.

“Jelas kami merasa tidak dapat keadilan, atas tuntutan ringan oleh JPU dan putusan pengadilan yang hanya 1 bulan penjara kepada terdakwa penganiayaan,” tegas Krisnaldi.

Karena kata dia, dalam tuntutannya salah satunya terpenuhinya unsur luka berat yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Harusnya kata krisnaldi terdakwah dituntut dengan pasal 351 ayat 2 sementara ini hanya dituntut dengan pasal 351 ayat 1 padahal korban mengalami luka berat.

Ditambahkannya, kalau alasannya sudah meminta maaf sebagai manusia korban juga memaafkan tapi hukum tidak bisa dimaafkan lagi pula kalaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak harusnya ada surat tertulis diatas materai. “Inikan majelis hakim pada saat persidangan meminta oknum kades untuk salaman dan meminta maaf kepada korban ini dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa inikan aneh, jelas kami tidak mendapat keadilan,” terangnya.

Melakukan Aksi di Kantor Kejaksaan Negeri OKI

Sebelumnya, Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung dan DPRD OKI, Rabu (21/10/2020).

Massa menuntut penyelesaian kasus penganiayaan terhadap ketua BPD dan indikasi kasus dugaan korupsi oknum Kepala Desa (kades) di Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.

Massa aksi yang dikawal aparat kepolisian dengan membawa spanduk bertuliskan “stop program jaksa sahabat desa dan status kepala desa pangkalan lampam sebagai tersangka harus ditahan”.

Koordinator aksi, Yovi Meitaha dalam orasinya meminta agar pihak kejaksaan meninjau kembali hukuman yang diberikan kepada oknum kades yang telah melakukan penganiayaan terhadap mantan ketua BPD.

Dia meminta agar pelaku dituntut serendah-rendahnya 2/3 dari ancaman pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Masak mantan ketua BPD dianiaya oleh kades, justru kejaksaan menuntut hanya 1,5 bulan, dan hakim memutuskan hukuman satu bulan. Belum lagi oknum kades tidak pernah ditahan,” terangnya.

Dia menilai dengan adanya program Jaksa Sahabat Desa di Kabupaten OKI disinyalir menjadi pemicu korupsi para kades. Untuk itu, pihaknya meminta agar program Jaksa Sahabat Desa dihapuskan. “Program Jaksa Sahabat Desa adalah program Kajari OKI. Program sahabat desa lebih baik dihapus karena Kajari OKI hanya “bersahabat” dengan kades,” tuturnya.

Usai melakukan aksi damai di Kejari OKI, massa bertolak ke Kantor DPRD OKI dan meminta DPRD OKI dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan oleh oknum kades.

Disamping itu, pihaknya meminta wakil rakyat dapat merekomendasikan menghentikan program Jaksa Sahabat Desa karena dinilai melindungi para kades.

Menyikapi hal itu, Kasubbag Pembinaan Kejari OKI, Santoso menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan massa ini ke Kajari OKI.

“Saat ini Kajari OKI, Ari Bintang Prakoso sedang tidak berada di kantor. Nanti aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan,” katanya.

Terpisah, anggota DPRD OKI Marzuki didampingi anggota DPRD OKI lainnya menyambut baik kedatangan massa aksi ini.

“Kami minta lima perwakilan massa untuk duduk bersama guna mencari solusi atas permasalahan ini,” ucap politisi Partai Golkar OKI ini. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *