pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Koplotan Badit Congkel Rumah yang Resahkan Warga di Musirawas Keok Didor

57
×

Koplotan Badit Congkel Rumah yang Resahkan Warga di Musirawas Keok Didor

Sebarkan artikel ini
IMG-20210114-WA0048
pemkab muba

MUSIRAWAS – Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musirawas (Mura) berhasil ugkap kasus tindak kriminal pencurian pemberatan Curat 363 KHUP yang belakangan resahkan warga di wilayah Kabupaten Musirawas. Komplotan bandit ini berhasil diamankan di persembunyiannya di Kota Lubuk Linggau, Rabu (13/1/2021) malam.

Para pelaku tersebut ialah Amrun (55) dan Antonius (41) warga STL Ulu Terawas. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andrian mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi akhir desember 2020 lalu menyasar kediaman korban Deva Eka Sonia (21) warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Dari keterangan korban, kejadian baru diketahui ketika dirinya pulang ke rumah usai bepergian dan melihat kondisi pintu depan (rumah) sudah rusak. Setelah itu, korban baru menyadari bahwa pelaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol  BG 4230 ACK dan 7  buah Hp milik korban serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Mura. Selanjutnya, kejadian tersebut diteruskan ke Satreskrim Polres Mura yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Alhasil, selama satu bulan melakukan penyidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, dengan sigap Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penggrebekan di sebuah rumah.

Akan tetapi, ketika hendak ditangkap keduanya berupaya melakukan perlawan sehingga diberikan tindakan terukur kepada kedua tersangka. “Semua berkat informasi warga, kedua tersangka inisial A dan A akhirnya berhasil diamankan. Namun, karena melawan keduanya terpaksa diberikan tindak tegas,” ujar Efrannedy ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kamis (13/1/2021) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di sel tahan polres Mura. Dan beberapa barang milik korban diamankan jadi barang bukti (Bb). “Pelaku kita jerat Pasal 363 KHUP, bersama beberapa BB hasil pencurian unit Handphone Merk Asus Zenfone, satu tas sandang berisikan dompet dan 5 buah kunci kontak,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *