JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan kontestan Pilkada 2024 terindikasi korupsi jika sudah mendaftar ke KPU diberi kesempatan mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (25/7/2024) mengatakan kontestan Pilkada yang terindikasi melakukukan tindak pidana korupsi jika sudah mendaftar pada akhir Agustus 2024 mendatang diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkada.
“Ini sudah masuk tahapan Pilkada, nanti Agustus sudah mendaftar, yang (Bacalon) sudah mendaftar (Ke KPU) silakan dulu. Kalau sudah mendaftar nanti silakan aja,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan jika tahapan pemilihan (pencoblosan) sudah selesai, bagi kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan korupsi, proses hukum bisa dilakukan.
“Kalau misalnya ada seseorang (Kontestan) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, setelah hari pemilihan nanti, ya itu bisa dilakukan proses kalau cukup bukti,” kata Harli.
Kapuspenkum mengakatan para kontestan diberi kesempatan mengikuti tahapan Pilkada sampai selesai dengan alasan menghargai hak demokrasi.
“Kenapa, karena ini adalah hak demokrasi. Jadi sebenarnya kalian harus bangga pada kejaksaan ini, karena memberikan kesempatan itu, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip (hukum). Kita berikan kesempatan para kontestan untuk menggunakan hak memilih dan hak dipilih. Nanti sampai November (2024) baru dievaluasi,” kata Harli. (007)