Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Plat IPA UPT PAM Desa Permis Berhasil Diringkus

181
ZN (39) alias Udin sala satu komplotan pencuri Plat IPA UPT PAM Desa Permis

Beritamusi.co.id – Satu kelompok pencuri plat Instansi Pengolahan Air (IPA) yang membuat resah masyarakat akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Polsek Simpang Rimba melalui Unit Reskrim berhasil menangkap salah satu anggota komplotan pencuri plat Instansi Pengolahan Air UPT PAM Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada hari Selasa (06/06/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kapolsek Simpang Rimba IPTU Junaidi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ZN (39), juga dikenal dengan sebutan Udin, yang bekerja sebagai buruh tani dan berdomisili di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan pengaduan Kadus Desa Permis kepada Babinkamtibmas, Dino Guntoro. Laporan tersebut menyebutkan adanya mobil Kijang pickup berwarna hijau yang mencurigakan terparkir di hutan tidak jauh dari UPT PAM Desa Permis.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (06/06/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di UPT PAM Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Dino Guntoro, Bhabinkamtibmas Desa Permis, melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dan benar adanya mobil Kijang pickup berwarna hijau. Saat diperiksa, dalam mobil tersebut ditemukan 2 unit tabung oksigen. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di UPT PAM dan ditemukan plat besi yang diduga bekas dipotong, yang diduga merupakan milik UPT PAM.

Berdasarkan keterangan pelapor Hengki, selaku Kepala UPT PAM Toboali Bangka Selatan, plat besi yang dicuri tersebut adalah plat besi yang digunakan untuk Ground Penyimpanan Air Instansi Pengolahan Air (IPA) milik UPT PAM, yang merupakan aset Negara.

Akibat kejadian tersebut, UPT PAM mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setelah menerima laporan pengaduan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan berada di sekitar UPT PAM. Saat diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama ZN alias Udin, dan mengakui sebagai pelaku pencurian besi bersama dengan temannya yang bernama Wak Uban, warga Desa Keretak Sungai Selan, yang telah melarikan diri.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ia kita amankan Pelaku ZN alias Udin dan barang bukti Satu Unit mobil Kijang Pickup warna Hijau tanpa nomor Polisi, Satu Unit motor Honda Scoopy warna Merah tanpa nomor polisi, Dua buah tabung Oksigen, Dua potong besi plat, Uang tunai Rp 72.000,” tegas IPTU Junaidi.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya minimal 9 tahun.

Exit mobile version