Palembang

Komisi VIII DPR RI Kunjungi LPH UIN Raden Fatah Palembang: Dorong Percepatan Sertifikasi dan Perkuat Ekosistem Industri Halal

118
×

Komisi VIII DPR RI Kunjungi LPH UIN Raden Fatah Palembang: Dorong Percepatan Sertifikasi dan Perkuat Ekosistem Industri Halal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang– Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Penjamin Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dalam rangka masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ansory Siregar, bersama sejumlah anggota DPR lainnya. Kedatangan mereka bertujuan untuk meninjau langsung kesiapan proses sertifikasi halal, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mendorong percepatan dan efisiensi penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia.

Rombongan Komisi VIII disambut oleh Wakil Rektor I Munir dan Wakil Rektor III Syahril Jamil UIN Raden Fatah. Ketua LPH UIN Raden Fatah, RA. Hoetary Tirta Amalia, secara langsung memaparkan sistematika proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran akun dilakukan melalui sistem UIN Raden Fatah sebelum diteruskan ke pusat. Setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya ke Pelaksana Badan Jaminan Produk Halal (PBJH), proses verifikasi berlangsung selama dua hari, dilanjutkan dengan audit lapangan oleh auditor yang memerlukan waktu maksimal 15 hari.

Namun, Hoetary mengakui bahwa proses tersebut sering mengalami hambatan karena pelaku usaha membutuhkan waktu cukup lama untuk melengkapi bukti pembelian bahan halal. Untuk mengatasi hal tersebut, LPH telah menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat diakses secara daring melalui website dan media sosial, agar pelaku usaha dan masyarakat dapat dengan mudah memahami tahapan sertifikasi. LPH juga aktif melakukan pendekatan “jemput bola” kepada pelaku usaha dan terus mendorong edukasi masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal.

Komisi VIII DPR RI menilai bahwa kecepatan proses sertifikasi halal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyederhanaan prosedur dan peningkatan efisiensi sistem, serta edukasi yang lebih masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti rendahnya kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal, kesulitan dalam memperoleh pelanggan, nominal biaya yang tinggi khususnya di luar kota, serta belum tersedianya rumah potong halal (RPH), menjadi perhatian khusus dalam kunjungan ini.

Dalam diskusi, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor. Langkah ini diharapkan dapat mendukung perbaikan ekosistem industri halal, termasuk peningkatan kapasitas rumah potong hewan (RPH dan RPU), penyusunan kurikulum pendidikan berbasis cinta produk halal, dan penyediaan fasilitas pendukung lainnya.

Kunjungan kerja ini diawali dengan peninjauan ke laboratorium LPH UIN Raden Fatah Palembang, kemudian dilanjutkan ke Gedung Rektorat untuk melakukan pembahasan lebih mendalam. Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi LPH UIN Raden Fatah dalam kinerjanya, dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal agar lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mengakhiri kunjungan, H. Ansory Siregar menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. “Halal bukan hanya label, tetapi jaminan kualitas dan kepercayaan. Kita ingin sertifikasi halal Indonesia menjadi halal, sehat, dan kuat, sehingga mampu bersaing di tingkat global,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *