pemkab muba pemkab muba
Nasional

Komisi Kejaksaan Terima 50 Aduan Soal Korupsi La Nyalla

170
×

Komisi Kejaksaan Terima 50 Aduan Soal Korupsi La Nyalla

Sebarkan artikel ini
Lanyalla
pemkab muba pemkab muba
Komisi Kejaksaan Terima 50 Aduan Soal Korupsi La Nyalla
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. (Rengga Sancaya/detikcom)

JAKARTA I Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima sekitar 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti.

“KKRI memberikan perhatian khusus terhadap kasus La Nyalla karena kmai menerima tidak kurang dari 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur,” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno kemarin.

Dalam laporan itu masyarakat mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap tegas dan konsisten dalam menangani kasus Korupsi yang menjerat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur,” kata Soemarno.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron atas kasus dugaan korupsi pembelian saham “Initial Public Offering” Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya, hari ini, mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.

“Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini,” kata dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM intensif ikut memantau aktivitas buronan kasus korupsi La Nyalla Matalitti sejak pencegahan ke luar negeri diberlakukan untuknya.

“Imigrasi ikut memantau (La Nyalla) dan sama-sama instansi pemerintah lainnya. Siapa pun yang melintas negara Indonesia baik melalui laut, udara, dan darat pasti diketahui dan tercatat,” kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Heru Santoso dilansir CNNIndonesia. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *