pemkab muba pemkab muba
Politik

Kekisruhan DPRD Tak Layak Dipertontonkan

132
×

Kekisruhan DPRD Tak Layak Dipertontonkan

Sebarkan artikel ini
Ricuh
pemkab muba pemkab muba

Kekisruhan DPRD Tak Layak Dipertontonkan INDERALAYA I Kekisruhan yang terjadi di rapat paripurna DPRD Ogan Ilir mendapatkan sorotan dari kalangan mantan anggota DPRD OI. Kalangan mantan anggota DPRD OI menilai tiap surat penting yang masuk ke DPRD OI wajib dibacakan untuk diketahui seluruh anggota dewan maupun publik.

“Sudah dua kali rapat di DPRD OI ricuh dengan mempertontonkan hal-hal yang kurang pantas dilakukan oleh anggota dewan. Perlu diketahui bahwa dalam tradisi dewan kalau memang ada surat-surat penting, kebiasaannya memang harus dibacakan pada rapat paripurna untuk diketahui anggota dewan ataupun publik,”kata mantan Ketua DPRD OI H Iklim Cahya, Selasa (19/4/2016).

Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk surat masuk itu cukup sekwan DPRD OI saja yang membacakannya, setelah membacakan ataupun melaporkan daftar kehadiran anggota dewan sebelum rapat paripurna dibuka pimpinan dewan.

Begitu pula kalau memang surat yang dibacakan tersebut perlu tindak lanjut oleh rapat paripurna dewan, lanjut dia, maka harus diagendakan dalam waktu tersendiri atau khusus oleh badan musyawarah.

“Pembahasan dalam rapat paripurna mengacu kepada ketentuan UU dan tata tertib dewan. Dengan begitu perdebatan akan lebih terarah dan dewan lebih terhormat,”ujarnya.

Dia mengajak seluruh anggota dewan untuk lebih mengedepankan sikap dewasa, rasional dan untuk kepentingan yang lebih besar yakni membangun OI lebih baik lagi.

“Ya, saya berharap stop mempertontonkan sikap-sikap yang arogansi dan terkesan sebagai orang yang kurang terpelajar. Marilah kita semua dapat menjaga marwah lembaga DPRD,”tuturnya.

Setali tiga uang, mantan anggota DPRD periode 2009-2014 Adinul Ichsan menyatakan perdebatan antar anggota dewan dinilai tidak elegan dan kurang pantas dipertontonkan di hadapan publik.

“Seharusnya emmang anggota dewan dapat menghormati hukum berlaku. Kan semua ada aturannya, perlu diagendakan dahulu jika ingin mengagendakan pemberhentian dan pengangkatan. Jangan saat rapat paripurna berlangsung,”tuturnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *