pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Tindak Pidana Korupsi

222
×

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khsus (Pidsus) melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi di Aula Kejari OKU, Senin (3/10/2022).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khsus (Pidsus) melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi di Aula Kejari OKU, Senin (3/10/2022).

Kajari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi dan Kasi Intel Variska Qodriyansah mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di Rekening non bunga BNI dan BRI.

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1.945.185.080. Serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp 100.000.000.

Dirincikan Kajari, pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp 952.123.000, dan Rekening BRI sebesar Rp 993.138.438, serta uang denda sebesar Rp 100 juta. Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah total Rp 2.045.185.080.

“Hari ini akan kami setorkan semuanya ke dalam kas negara,” kata kajari.

Dituturkan Kajari, kasus ini terungkap berdasarkan lapaoran aduan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan.

Kemudian ditetapkan dua orang tersangka FH dan SP mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah serta telah dilaksanakan proses persidangan. “Masing-masing terpidana divonis 1 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Johan Ciptadi menambahkan uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke Negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080 dari total kerugian negara sebesar Rp 2 milyar lebih.

“Memang ada sekitar Rp 100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi,” tandasnya. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *