pemkab muba
Bangka Belitung

Kejari Basel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

402
×

Kejari Basel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Toboali, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2023, dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus termasuk narkotika, pencurian, persetubuhan, dan penganiayaan.

Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa dalam semester kedua tahun ini, terdapat 14 perkara yang telah diselesaikan.

“Jumlah barang bukti yang dihancurkan meliputi 43 gram sabu dan 54 barang bukti yang dimusnahkan,” ucap Riama.

Riama juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika, terutama dalam konteks anak-anak.

“Untuk orang tua lebih memperhatikan perilaku anak-anak di luar dan menjaga mereka dari pengaruh negatif narkotika, demi masa depan yang lebih baik,” tegas Riama.

Di sisi lain, Kapolres Bangka Selatan, Toni Sarjaka, mengatakan komitmen pihak kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Pihak kepolisian telah mengoptimalkan upaya penanganan kasus narkoba hingga akar-akarnya. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Setelah penyelesaian perkara, barang bukti yang dikumpulkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sebagai bagian dari proses hukum,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan anggota kejahatan di wilayah Bangka Selatan. Selain itu, kesadaran anti narkoba yang ditekankan oleh para pejabat hukum dan penegak hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih aman dan sehat. (Merpines)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *