PANGKALPINANG – Penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat hingga kini terus eksis.
Kawasan perairan yang seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pihak terkait, kini berubah porak-poranda akibat dari penambangan timah ilegal di perairan tersebut. Bahkan, sudah tentu negera dirugikan atas penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan. Apalagi hasil pasir timah diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.
Tersiar kabar kalau eksisnya penambangan timah ilegal di Tembelok-Keranggan dikarenakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan. Nama bos timah ilegal AJ, AT hingga mantan pejabat di Bangka Barat berinisial B pun disebut ikut andil dalam eksisnya penambangan timah ilegal di Tembelok-Keranggan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harley Siregar menegaskan bahwa penambangan timah yang tidak memiliki perijinan adalah Ilegal.
“Penambangan timah yang tidak memiliki perijinan adalah Ilegal, iya ilegal. Normanya begitu,” tegas Harli saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/10/2024).
Disinggung soal kebenaran pernyataan dari salah satu Direktur di Kejagung yang menyebutkan bahwa tambang timah tradisional di Babel adalah legal, Harly menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke yang bersangkutan.
“Sebaiknya dikonfirmasi ke yang bersangkutan, sebab bisa jadi itu pernyataan sepotong atau video yang dipotong-potong,” ujarnya.
Dilansir berita sebelumnya, perairan Keranggan Muntok, Kabupaten Bangka Barat diketahui kembali digasak penambang timah ilegal. Sabtu (5/10/2024). Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan Muntok telah berlangsung sejak lama. Bahkan, salah satu bos timah ilegal ternama di Muntok disebut ikut berkecimpung mengkoordinir penambang timah ilegal di Keranggan.
“Ramai (keranggan-red) banyak juga panitia kampung,” ucap sumber terpercaya.
“Di Keranggan. Kalau Tembelok tidak kerja,” katanya.
Sementara itu, sumber lainnya menyampaikan bahwa bos timah ilegal ternama di Muntok berinisial A disebut sebagai koordinir penambang timah ilegal di Keranggan.
“Masih yang A itu lah,” ujarnya.
Sementara itu, di sebuah grup WhatsApp ada salah satu komentar mengatakan dimana hukum yang harusnya ditegakkan.
Bagimana dengan penambang (korban) yang ditangkap selama ini menjaid tersangka oleh Polairud Polres Bangka Barat. Siapa yang bertanggung jawab atas hukuman yang mereka dapat.
Kalau begitu tidak perlu ada APH dong. Berduyun duyun kita dukung semua produk ilegal ini. Bubarkan saja kepolisian. Masih banyak tambang ilegal di Marbuk, Belembang, Belo Laut, Selindung dan lainnya itu sama saja ilegal , apakah mau dibikin legal oleh karena kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
(red)