Beritamusi.co.id – Hewan ternak milik korban, Sulimin (51) tani warga Desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dicuri maling dengan cara membobol pintu kandang sapi.
Aksi pencurian bermula Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 00.30 WIB di TKP Simpang Barak, Desa Suka Rame Kecamatan Gumay Talang, Lahat tepatnya di dalam kandang sapi korban. Diantaranya ada dua pelaku laki-laki merusak kandang sapi serta mengambil hewan jenis sapi betina, kemudian hasil curian dimasukkan ke dalam 1 unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, warna hitam tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH milik kedua pelaku.
Korban yang mengetahui hewan ternak sapinya hilang dicuri, lalu melaporkannya ke Polsekta Lahat untuk ditindaklanjuti kejadian tersebut. Sapi curian ternyata memiliki tanda ditelinga sapi sebelah kanan dengan nomor 16 plastik warna kuning.
Setelah merampungkan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 pukul 20.00 WIB, Kapolsekta Lahat Samsuardi SH dan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan tersangka pencurian hewan ternak bersama dengan Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat.
Salah satu tersangka yakni Rusli (49) tani warga Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat ditangkap di Jembatan Benteng Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat sekira jam 20.30 WIB saat hendak mau transaksi jual beli sapi, yang kemudian tanpa perlawanan tersangka langsung ditangkap.
Setelah itu berdasarkan pengembangan dari keterangan dari tersangka Rusli, bahwa terdapat lima orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak sapi tersebut. Lalu selanjutnya jajaran Polsekta Lahat bersama Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat menuju ke lokasi lain, dan sekitar jam 00.30 WIB tanggal 3 Juli 2023 menuju Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu, Lahat.
Kemudian didapatkan lagi satu orang tersangka inisial NW (50) 50 tani, Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu, Lahat. Saat itu tersangka ditangkap berada di depan rumah di acara sedekahan tanpa ada perlawanan. Selanjutnya team menuju ketempat lain mencari empat orang tersangka lainnya dan saat ini masih dalam pengenjaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial TK (30) tani Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan, inisial DD (28) tani Desa Batai, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, inisial NV (tani) warga Kota Lahat, dan HR (28) warga Desa Batai, Kecamatan Gumay Talang, Lahat.
“Kedua tersangka pada saat dilakukan penangkapan dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono.
Menurut AKP Samsuardi, bahwa para pelaku diduga komplotan gabungan yang berasal dari berbagai daerah. Saat kejadian pencurian memiliki peran masing-masing ada yang membobol pintu kandang dengan alat seadanya, mengiring sapi curian, dan ada yang menunggu di mobil. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa kedua tersangka yang telah ditangkap terjerat pasal 363 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, Warna Hitam Tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH, Nomor Rangka : MHMLOPV399K033087 dan Nomor Mesin : 4D56C-E8877, satu buah besi behel dengan panjang kurang lebih 1 meter, satu buah tali tandan warna orange, satu buah tali tandan warna biru, dan satu buah karung warna putih.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Sfr