pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Kasus Narkoba, Jeff Smith Didakwa Dua Pasal hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

54
×

Kasus Narkoba, Jeff Smith Didakwa Dua Pasal hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
5e180f4d7cea8
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pesinetron Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jeff Smith dengan dua pasal.

Kuasa hukum Jeff Smith mengungkap fakta bahwa asesmen kliennya telah diterima. Sehingga, kemungkinan Jeff Smith bakal direhabilitasi tetap terbuka.

Didakwa dua pasal

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Asesmen diterima

Meski didakwa dua pasal, kabar yang cukup melegakan juga dirasakan Jeff Smith.

Asesmen rehabilitasinya telah diterima, sehingga kemungkinan Jeff Smith bakal menjalankan rehabilitasi.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jeff, Aldi Surya Kusumah.

“Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi,” kata Aldi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Aldi menambahkan, asesmen untuk rehabilitasi Jeff Smith tersebut sudah diajukan sejak Mei 2021.

Menurut Aldi, Jeff Smith layak menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan tak lebih dari 0,3 gram.

Tak ajukan saksi

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Jeff Smith akan digelar pada 4 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang lanjutan 4 Agustus, langsung tuntutan. Jadi kan kita tadi langsung beruntun,” ujar Aldi.

Aldi menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan saksi yang meringankan lantaran fakta hukumnya sudah jelas.

“Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi,” kata Aldi melanjutkan.

Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *