lensaberitasumsel.com, OKU TIMUR – Kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) OKU Timur terus bergulir. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 saksi serta bukti-bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura mulai temukan bukti-bukti pendukung baru atas kasus korupsi pengadaan alat sadap karet APBD OKU Timur tahun 2013 ini.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, IB selaku Kadin Dishutbun, IM Kabid Dishutbun, SP selaku Ketua panitia, dan MT Sekretaris pelaksana pengadaan proyek. Semuanya merupakan oknum pejabat yang berwenang dalam proyek pengadaan anggaran 2013 tersebut.
Kepala Kejari Suhartoyo,SH,M.Hum mengatakan, dari awal lelang, ada indikasi bahwa keempat orang ini diarahkan untuk menunjuk rekanan tertentu dalam pemenangan paket proyek Dishutbun. Yang kemudian akhirnya CV.Mulan Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Dari hasil pemeriksaan sejak Maret, sudah diamankan dokumen terkait proyek pengadaan tersebut. Selain itu, 28 paket alat sadap karet sudah disita Kejari Martapura dari gudang pihak rekanan CV.Mulan Jaya di jalan lingkar Martapura. Alat yang disita tersebut merupakan bukti dari sisa satuan paket alat sadap yang digelapkan. Satu paket bernilai Rp.1,2 juta.
Sehingga, kata Kepala Kejari, bukti ini menguatkan rantai pelaku korupsi. Atas kasus ini, kerugian negara, sementara ditaksir di atas Rp.1,2 miliar.
Sedangkan, sejak Selasa pagi kemarin (8/7) Kejari OKU Timur terjunkan 9 tim untuk melakukan penyidikan di tiga tempat terpisah. Antara lain, kantor Dishutbun OKU Timur desa Tanjung Kemala. Di unit layanan pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) OKU Timur, Komplek perkantoran pemerintah OKU Timur, Desa Kotabaru selatan, Martapura.
Awalnya tim yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Joni Trianto Andra,SH dipusatkan untuk pemeriksaan di kantor Dishutbun. Kemudian, tim dipecah menjadi tiga untuk melakukan pemeriksaan di dua kantor, ULP dan LPSE, Martapura. Satu tim ditempatkan di gudang rekanan selaku pihak ketiga yakni CV.Mulan Jaya, jalan lingkar Sumatera, desa Tanjung Kemala.
Tujuan dari 9 tim ini adalah untuk mencari bukti tambahan. Selain itu, Kejari juga sedang mengincar siapa saja pihak yang telah menikmati hasil korupsi tersebut. “Meskipun alat bukti sudah cukup. Pihak kami ingin didukung lagi dengan bukti tambahan, siapa saja yang ikut menikmatinya,” tegas Kepala Kejari Martapura.
Jika ditanya kemungkinan, bisa jadi akan ada tersangka tambahan, tergantung dari pemeriksaan lanjutan yang terus berjalan,” sambungnya lagi.(FEB-INZ/OKUT)