Seorang karyawan Indomaret Cabang Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AQW (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 40.950.600.
Modus penggelapan ini terungkap setelah AQW tidak menyetorkan uang hasil pendapatan toko kepada vendor sesuai prosedur.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, kasus ini bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, ketika KW (34), Area Supervisor Indomaret, menerima laporan dari YGS (30), supervisor toko, bahwa uang di brankas tidak disetorkan kepada vendor yang bertugas.
Mencurigai adanya tindakan penggelapan, KW bersama Koordinator Keamanan (Korkam) Indomaret dari Pangkalpinang segera menuju Desa Terap, tempat tinggal AQW, untuk menemui pelaku.
“Pada Sabtu dini hari, 4 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah melakukan pengecekan langsung di toko Indomaret Sadai, ditemukan bahwa uang dalam brankas telah berkurang sesuai laporan awal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Bangka Selatan,” ungkap Iptu GJ Budi, Senin (06/01/2025).
Polres Bangka Selatan melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan bukti dokumen transaksi dan keterangan saksi, AQW ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi sebuah ponsel Realme 5 Pro berwarna biru dan dokumen keuangan toko.
“AQW diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala unit untuk menahan uang hasil pendapatan toko. Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan diduga digunakan untuk bermain judi online. Kepolisian menduga motif utama pelaku adalah alasan ekonomi,” ujar Iptu GJ Budi.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, masyarakat diminta menjauhi praktik perjudian online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi,” pungkas Iptu GJ Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangka Selatan, mengingat dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga menyoroti bahaya perjudian online sebagai salah satu faktor pemicu kejahatan ekonomi.