pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Kapolres OKU Periksa Gempol dan Sikap Tampang Personil

138
×

Kapolres OKU Periksa Gempol dan Sikap Tampang Personil

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo, melaksanakan kegiatan pemeriksaan Gampol dan Sikap Tampang terhadap Personel Polres OKU,
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo, melaksanakan kegiatan pemeriksaan Gampol dan Sikap Tampang terhadap Personel Polres OKU, Senin (28/11/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi humas AKP Syafaruddin menyampaikan, dalam pemeriksaan Gampol dan Sikap Tampang terhadap Personel Polres OKU oleh Kapolres OKU didampingi oleh Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, bersama PJU, Kapolsek jajaran dan Personel Provos Polres OKU.

Kapolres OKU, Akbp Danu Agus Purnomo, mengatakan maksud dan tujuan pemeriksaan ini dilakukan, yakni sikap tampang dan penampilan seorang Anggota Polri akan mencerminkan Kesatuannya, terlebih yang bertugas dibagian pelayanan Publik dan kerap berinteraksi dengan masyarakat, jadi semua harus diperhatikan.

Dikatakan Syafaruudin, hal Ini juga dilakukan untuk menjaga kerapian anggota dalam berpakaian saat berdinas sesuai aturan, hal tersebut dilakukan karena sebelum anggota melakukan penertiban kepada masyarakat terlebih dulu anggota Polri itu sendiri harus tertib, Budayakan disiplin dimulai dari diri sendiri.

Yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni penampilan perorangan yang meliputi penggunaan gampol, kelengkapan administrasi, cukuran rambut, jenggot dan cambang.

“Untuk penggunaan gampol dan administrasi personil, pada umumnya sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, namun untuk rambut, jenggot dan cambang, masih terdapat beberapa personil yang berpenampilan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga langsung dicukur di tempat,”ungkapnya.

Beliau menambahkan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan dan sikap tampang, masih terdapat personil yang memelihara rambut panjang, jenggot dan cambang sehingga Kasi Propam memberi teguran lisan dan penindakan ditempat (HARISON).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *