pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kapolres Mura Sosialisasi Maklumat Kapolda Terkait PETI 

50
×

Kapolres Mura Sosialisasi Maklumat Kapolda Terkait PETI 

Sebarkan artikel ini
IMG-20201120-WA0029
pemkab muba

MUSIRAWAS | Jajaran personil Polres Mura serentak, mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr. Eko Indra Heri, MM terkait larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta pengrusakan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan, Kapolres Mura AKBP Efrannedy ketika di bincangi sejumlah wartawan, Jum’at (20/11) siang. 

Dijelaskan Efrannedy, bahwa hampir setiap daerah. Terutama yang berada di wilayah berpotensi Sumber Daya Alam (SDA) baik minyak dan gas (Migas/red), emas maupun potensi lainya sangat rentan terjadinya tindakan penambangan liar. Aksi tindakan tersebut, tentunya berdampak terhadap rusaknya ekosistem dan menyebabkan tanah longsor. 

“Maka dari itu, larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang–undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,”bebernya. 

“Jadi sangat jelas, apabila ada yang melakukan hal tersebut, ada ancaman pidana serta denda,”ulasnya. 

Masih kata dia, bahwa penyebaran Maklumat Kapolda ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan imbauan kepada warga masyarakat apabila melakukan penambangan agar meninggalkan kebiasaan.

“Karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan, mencemari air, udara, tanah, dapat mengancam nyawa, dan kerugian pendapatan negara akibat penambangan ilegal,”tandasnya. 

Sedangkan mengenai saksi dari pelanggaran hukum, dari penambangan liar. Maka, pelanggar dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

“Kami pun melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor,”kata dia. 

Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng ini menyebutkan bahwa sebagai kesiapan, saat ini para personel baik di polres maupun polsek telah ditugaskan untuk menyampaikan maklumat Bapak Kapolda tersebut.

“Karena apabila lingkungan kita terjaga bukan hanya kita yang bisa menikmati, namun kelak anak cucu kita dimasa yang akan datang,”tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *