pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kapolres dan Bupati OKU Musnahkan Ribuan Miras

16
×

Kapolres dan Bupati OKU Musnahkan Ribuan Miras

Sebarkan artikel ini
IMG-20190528-WA0073
pemkab muba

Baturaja | Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) OKU memusnahkan 1.366 botol miras berbagai jenis dan merk, di halaman Mapolres OKU, Selasa (28/5).

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari bersama Bupati OKU dan unsur muspida saat dibincangi awak media mengatakan, Miras tersebut merupakan hasil razia cipta kondisi selama bulan ramadhan di sejumlah titik wilayah OKU dan sekitarnya.

“Sebelum operasi ketupat yang apelnya hari ini, kita telah lebih dahulu melakukan operasi cipta kondisi, kita bersihkan semua hal yang berbau maksiat selama bulan ramadhan termasuk menyita Miras ini,” Kata Kapolres.

Kegiatan razia dan menyita miras ini lanjut Kapolres sebagai bentuk antisipasi tindakan kriminal selama bulan ramadhan, sehingga masyarakat OKU bisa khusyuk, aman nyaman dan tentram melaksanakan ibadah puasa.

“Harapan kita selama bulan ramadhan dan operasi ketupat yakni 14 hari kedepan tidak ada tindak kejahatan kriminal yang terjadi di OKU,” Harapnya.

Pantauan di lapangan, Pemusnahan ribuan botol miras oleh polres dan unsur muspida ini dilakukan dengan cara dipecahkan di dalam dua buah gentong.

Terpisah Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi A. Dharma SH SIK menyebutkan, 1.366 botol miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia selama bulan ramadhan, “kemarin kami terakhir razia,” Katanya.

Disebutkannya razia tersebut dilakukan di 12 titik di wilayah OKU dan sekitarnya, selain itu jumlah tersebut ada juga limpahan hasil razia polsek-polsek yang diserahkan ke Polres OKU, “selain miras ada juga 4 drum tuak juga kita musnahkan,” Sebutnya.

Selain melakukan razia, menurut Widi pihaknya juga memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual kembali Miras. “Ya bulan ramadhan saja mereka masih menyimpan miras, dengan adanya razia ini diharapkan mereka bisa sadar,” Tukasnya. (Redo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *