TOBOALI – Sedikitnya 15 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,22 gram berhasil diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) dari tangan salah seorang bandar narkoba asal Toboali pada Jumat (6/11) tadi malam.
Adalah Ceming alias Ming Ming (39), warga Jl Teladan Baru, Kecamatan Toboali yang diamankan petugas saat hendak transaksi sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jl Raya Puput Toboali tepatnya di lingkungan Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Tionghoa.
Tertangkapnya Ceming dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Agus Siswanto bersama jajaran Satresnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip bermula saat petugas menerima informasi bahwa di TPU itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi ini, lalu dilakukan lidik. Kemudian pada Jumat (6/11) sekira pukul 19.30 WIB lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dilakukan penggerebekan dimana dalam hal ini petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Ceming.
“Pada saat dilakukan penangkapan kami menemukan BB satu paket besar sabu dan kemudian pelaku digiring ke kediamannya di Jalan Teladan Baru. Saat kite geledah di dalam kamar ditemukan empat paket sabu lagi,” ujar Kapolres AKBP Agus Siswanto, Sabtu (7/11).
Dikatakan AKBP Agus, total barang bukti yang diamankan 15 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 7,66 gram. Lalu ada 1 helai tisu warna putih, 2 buah sekop plastik, 2 pack plastik bening kecil dan 1 timbangan digital merk Camry warna silver.
“Kemudian sebuah kotak rokok Djitoe Mild warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BN 2107 VN. Serta satu unit HP merk Strawberry warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000. Pelaku dan BB lalu kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Devi)