pemkab muba pemkab muba
Palembang

Kadisdik Palembang Keluarkan SE Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Sekolah

287
×

Kadisdik Palembang Keluarkan SE Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Sekolah di Palembang dilarang laksanakan acara perpisahan, hal itu berlaku bagi, TK/Paud, SD hingga SMP, hal itu tertuang dalam, Sesuai Surat Edaran (SE) kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024, tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah, tertanggal 26 Februari 2024.

Dalam surat edaran itu disebutkan, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP.

Larangan perpisahan dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

“Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah,” kata Kadisdik Palembang, Ansori, Selasa (27/2/2024).

Ansori menegaskan jika sekolah masih ada menggelar perpisahan, maka akan diberi sanksi.

“Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan,” ujarnya.

Meski perpisahan dilarang, namun Ansori memperbolehkan digelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi.
Syukuran ini di sekolah digelar dengan mengundang penceramah, ustadz dan diisi dengan pencerahan yang bermanfaat.

“Setelah ditimbang dan ditelaah perpisahan, pelepasan siswa lebih banyak foya-foya dan pamernya berlomba-lomba dan itu tidak baik sehingga hanya boleh syukuran saja di sekolah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *