pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus Pemutihan Denda Pajak di Sumsel Diberlakukan

77
×

Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus Pemutihan Denda Pajak di Sumsel Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
IMG-20200723-WA0046
pemkab muba

PALEMBANG | Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, mulai 1 Agustus 2020 pemprov sumsel akan menghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil.

“Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak per tanggal 1 Agustus sampai 23 Desember 2020,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Menurut Herman Deru, program pemutihan denda pajak kendaraan ini akan dievaluasi setiap bulannya.

“Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang,” kata Herman Deru.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini, menurut Deru, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.

Ditambahkan Herman Deru, program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, program pemutihan ini sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Di mana dalam UU itu Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak yang dipayungi dalam Peraturan Gubernur. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *