Hukum & Kriminal

Jumadi Ruda Paksa Gadis Di Bawah Umur Puluhan Kali

138
Dengan modus melakukan pengobatan spiritual, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial M (13) sebanyak 20 kali

Beritamusi.co.id – Sungguh bejat kelakuan Jumadi (42) warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dengan modus melakukan pengobatan spiritual, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial M (13) sebanyak 20 kali dan telah berlangsung selama 3 tahun.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada awak media saat melakukan press relase Selasa (25/10/2022)

“Pelaku sudah 20 kali memperkosa korban dari tahun 2017 hingga Maret 2022, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Muara Kelingi hingga akhirnya anggota Polsek Muara Kelingi yang di backup Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap dirumahnya,”Jelasnya.

AKP Dedy Rahmat Hidayat menerangkan awal kejadian yang pertama tindak perkosaan yang dialami korban pada Sepember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban datang bersama neneknya ke rumah pelaku naik motor hendak berobat. Niatnya korban ingin menyembuhkan penyakit yang dialaminya berupa benjolan pada kepala bagian belakang dan mata kabur.

Lantas berangkatlah korban dengan neneknya ke rumah pelaku tiba di rumah pelaku, korban diobati hingga pukul 17.30 WIB dengan memakai ramuan rempah-rempah, dengan berbagai cara, pelaku merayu korban dengan menyarankan untuk tidak pulang.

“Pelaku juga minta korban menginap di rumahnya kurang lebih 2 minggu dengan alasan biar korban tidak mondar mandir ke rumah pelaku,”terang Kasat Reskrim.

Dijelas Kasatreskrim selanjutnya oleh nenek korban berkata tidak masalah asal penyakit korban sembuh sehingga korban dengan neneknya kemudian tidur di rumah pelaku. Nenek korban tidur di ruang tamu, korban di kamar anak pelaku. Sedangkan anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku.

Jelang malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar anak pelaku. Saat itu pelaku sedang menonton TV di ruang tamu. Sekitar dini hari pukul 01.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku masuk ke kamar dan langsung memeluk korban dari belakang. Korban saat itu lagi tidur.

“Karena terkejut, korban langsung terbangun,”jelasnya.

Ia menegaskan pelaku laku makin menjadi-jadi dan menutup mulut korban dengan tangan sambil berkata. “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau. Kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.

Kemudian pelaku dengan memaksa korban melakukan tindak perkosaan. Setelah puas, pelaku keluar kamar dan tidur masuk ke dalam kamar istrinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelaku telah diamankan di Polres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

”Barang bukti yang diamankan satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah bertuliskan Bare Bears serta mengamankan barang bukti satu helai celana panjang warna merah bertuliskan Bare Bears,” Pungkasnya ( Musyanto)

Exit mobile version