Beritamusi.co.id – Seorang warga desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI, terpaksa diciduk Sat Narkoba Polres OKI Polda Sumsel karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
Dedi Bin Serupak (38), yang merupakan nelayan itu ditangkap atas informasi yang didapat petugas.
Dimana beredar informasi jika di rumah yang bersangkutan dijadikan tempat menjual barang haram sabu.
Mendapati informasi tersebut pada Senin (14/11) pukul 15.15 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres OKI langsung bergerak menerjunkan tim dan menggeruduk rumahnya.
Alhasil, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin mengatakan, barang bukti yang didapat petugas berupa plastik bening sebanyak tujuh (7) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
Selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dgn berat bruto 1,44 gram.
Dihadapan petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, Tersangka kini terancam kurungan lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1 (Romi)