pemkab muba pemkab muba
Palembang

JPO di Palembang Sumbang Rp 576 Juta untuk PAD

601
×

JPO di Palembang Sumbang Rp 576 Juta untuk PAD

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Palembang A. Surakhman mengatakan, jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Alhamdulillah, sampai dengan pertengahan tahun 2023, terdapat lima JPO yang telah diperpanjang sewanya oleh pihak ketiga sebagai sarana iklan oleh perusahaan advertising, dengan total nilai sewa sebesar Rp 576.687.000,” kata Surakhman saat dibincangi, Jumat (10/11/2023).

Kelima JPO tersebut adalah JPO KM 5, Muhammadiyah Balayudha, PTC, RSMH dan PT Taspen. Ia mengaku ada beberapa JPO lainnya yang sedang proses perpanjangan kontrak.

“Harapan kami, sampai akhir tahun ini target PAD dari sumber pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dapat tercapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, JPO di metropolis sebenarnya aset yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan selaku pengguna barang. Hal ini menunjukkan sinergi antara BPKAD, OPD terkait dan pihak ketiga berjalan baik.

“Sehingga aset yang belum optimal dalam penggunaannya dapat dimaksimalkan lagi dan menjadi salah satu sumber PAD Palembang. Tentu hal ini tak terlepas dari dorongan semua pihak, terutama Pj. Walikota Palembang yang terus mendorong kami untuk berinovasi dalam menjalankan tugas,” katanya.

Surakhman menambahkan, pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu sumber PAD sesuai arahan dari pemerintah pusat. Dimana Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pernah menyampaikan, negara maju asetnya kerja keras, sementara mereka bekerja biasa-biasa. Sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras, sementara asetnya tidur.

Hal ini menandakan bahwa masih banyak aset negara yang belum dioptimalkan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat, begitu pun dengan aset yang berada di pemerintah daerah.

“Di dalam pengelolaan aset pemerintah terdapat dua istilah yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset. Penggunaan aset digunakan dalam pengelolaan aset untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. Sedangkan untuk aset pemerintah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi termasuk idle, seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh pihak ketiga. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016, Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Palembang berupaya memaksimalkan aset-aset Kota Palembang. Tujuannya untuk meningkatkan PAD, mengamankan dan efisiensi pemeliharaan. Pemanfaatan aset ini dilakukan antara lain dengan bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai dan kerja sama penyediaan infrastruktur,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *