pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Jokowi Izinkan Bappenas Kontrol Anggaran Proyek Prioritas

37
×

Jokowi Izinkan Bappenas Kontrol Anggaran Proyek Prioritas

Sebarkan artikel ini
Bappenas
pemkab muba
Jokowi Izinkan Bappenas Kontrol Anggaran Proyek Prioritas
Kepala Bapenas Sofyan Djalil saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

JAKARTA I Pemerintah berencana memperkuat peranan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam melakukan kontrol dan perencanaan anggaran untuk program dan proyek prioritas. Penguatan kewenangan sendiri akan dikukuhkan melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyepakati penerbitan Inpres khusus kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan.

“Inpres ini agar perencanaan penganggaran dan juga realisasi program prioritas pemerintah bisa terkontrol dan termonitor dengan baik,” kata Pram di Kantor Presiden, Rabu (13/4).

Pram membeberkan, penguatan peran Bappenas dibutuhkan karena selama ini data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak digunakan sebagai bagian proses menyejahterakan masyarakat. Bahkan, peran ini nyatanya juga tak mampu menurunkan rasio masyarakat tak mampu atau indeks gini.

“Presiden menyampaikan berulangkali kalau kita harus merubah paradigma dan cara. Melalui inpres ini diharapkan Bappenas bisa terlibat langsung untuk melakukan monitoring atas apa yang dilakukan dalam perencanaan serta realisasinya,” cetus Pram.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, dengan hadirnya Inpres ini kedepannya Bappenas akan bekerja 12 bulan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna memonitoring penggunaan anggaran.

Sedangkan untuk tugas dan fungsi sebagai evaluatir akan diserahkan ke Badan Perencanaan seperti Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan Bappenas akan mengalokasikan anggaran terutama untuk program prioritas dan program pembangunan, atau istilah teknisnya anggaran non operasional kementerian lembaga.

Anggaran tersebut terdiri dari misalnya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) supaya Bappenas bisa mengatur DAK bisa digunakan untuk apa, baik DAK fisik DAK non fisik dan subsidi.

“(Melalui Inpres) bia kami atur bahwa subsidi ini kalau tidak mencapai sasarannya, caranya lalu bagaiman,”kata Sofyan menjelaskan.

Inpres, kata dia juga akan menjelaskan mengenai tugas Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah.

Ini lantaran Inpres tersebut juga akan mengatur mengenai perencanaan agar sinkron dengan penganggaran.

Tak hanya itu, Inpres akan memuat tentang perlunya perubahan dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.

“Intinya, kami harapkan pelaksanaan program pembangunan akan jadi lebih efektif dan optimum dengan dana yang terbatas tersebut,” imbuhnya.

Namun demikian, Inpres baru akan bisa diaplikasikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Saat ini, ujarnya, pemerintah masih terus melakukan rapat koordinasi pembangunan tingkat pusat (rakorbangpus) sebelum mematangkan fungsi Bappenas.(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *