pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Jalankan Bisnis Sabu Online, Tukang Ojek Diamankan

65
×

Jalankan Bisnis Sabu Online, Tukang Ojek Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG-20180403-WA0006
pemkab muba

Jalankan Bisnis Sabu Online, Tukang Ojek Diamankan KAYUAGUNG I Untuk mengelabui dan menutupi perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu, apa yang dilakukan oleh Mulyadi (44) warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini terbilang berani dan kekinian.

Betapa tidak, dalam memasarkan dagangannya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu menyediakan jasa antar barang hingga ke tangan si pemesan. Modusnya, si pembeli cukup menghubunginya secara online, setelah dipesan kemudian barang diantarkan langsung.

Namun, bisnis sabu secara online yang ia jalankan tersebut akhirnya terpaksa ‘gulung tikar’ lantaran diketahui pihak kepolisian. Tak Ayal, ketika berada di Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung OKI dirinya ditangkap Unit Satresnarkoba Polres OKI, Senin (2/4/2018).

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018), mengatakan tersangka kita tangkap tadi malam sekira pukul 21.15 WIB, saat dirinya sedang mengantarkan pesanan dan menunggu ‘pasien’ atau pembeli.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan secara online. Dimana pembeli menghubungi bandar, selanjutnya narkoba tersebut diantarkan ke pemesannya sampai ditempat,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, kita lakukan penyelidikan. Lalu dilakukanlah penangkapan terhadap seorang yang diduga tersangka penjual narkoba atas nama Mulyadi Bin Usman yang lagi menunggu pasiennya. Setelah diamankan dan digeledah ditemukanlah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket di saku celana sebelah kanannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut berasal dan dia beli dari pria berinisial DK, yang mana kemudian dilakukan penggerebekan di rumah DK. Namun tersangka DK sudah tidak ada lagi dikontrakannya,” ujar dia.

Setelah dilakukan pengembangan, tambahnya, tersangka Mulyadi dan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil penjualan serta 1 unit handphone Samsung warna hitam dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *