pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Jaksa-Hakim Kompak,  Terdakwa H Hurmen Hanya Divonis Ringan 4 Bulan Bui

23
×

Jaksa-Hakim Kompak,  Terdakwa H Hurmen Hanya Divonis Ringan 4 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini
IMG-20200302-WA0051
pemkab muba

SUNGAILIAT | Sidang perkara jual beli lahan di Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (27/2/2020).

Terdakwa H Hurmen bin Wahab yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Mudel divonis ringan cuma 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan E Hutabarat SH dengan hakim anggota, Melda Lolyta SH dan Vidya Andini Tuppu SH.

Dalam amar putusan, terdakwa H Hurmen dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan dan menetapkan terdakwa harus ditahan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Fengki Indra SH MH yang menuntut 4 bulan penjara.

” Iya sudah divonis 4 bulan penjara saat tuntutan dan vonis di hari yang sama,” ujar Narendra SH MH, Humas PN Sungailiat melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2020).

Dikonfirmasi secara langsung, H Hor panggilan akrabnya mengatakan lokasi sengketa lahan persis di pabrik zirkon sekarang ini yang dibeli Dul Ketem.

“Dulu pembelian sama almarhum sirin bukan sama Salem. Surat tanah dipalsukan dan tanda tangan kades dipalsukan kecuali camat.Karena camat orang Salem. Sedangkan ku berjualan bukan ke Salem, tapi ku berjualan ke Sirin,” jelas H Hor dibincangi di Pemda Bangka beberapa waktu lalu.

Dalam jual beli lahan itu, kata H Hor, dirinya baru dibayar Rp 28 juta dengan total Rp 140 juta jika permeter dijual Rp 10 ribu.

“Yang dibayar baru Rp28 juta. Jadi kekuranganku ini ke rumah Sirin nek ngambik sisa duet.Jadi Sirin ngajak aku ke rumah Salem lah Salem Rp 5 juta, Rp 8 juta dan Rp 15 juta disaksi anakku. Nah lahan yang disengketakan satu hamparan banyak yang punya, salah satu punye Manulang, punya PT Sungailiat dan ada punye Toto Wong,” ungkap Hormen. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *