pemkab muba pemkab muba
Palembang

Izin Dibidang Kesehatan Lebih Dominan

168
×

Izin Dibidang Kesehatan Lebih Dominan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Berdasarkan data yang dimiliki Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palembang dari 20000 pengajuan izin ke BPM-PTSP bidang kesehatan lebih mendominasi.

“Pada tahun ini ada sekitar 20000 pengajuan yang masuk, dari data yang ada pengajuan izin dibidang kesehatan lebih banyak dibandingkan bidang lainnya, tapi angkanya kami tidak hafal nanti dicek lagi,”kata Kepala BPM -PTSP, Ahmad Zazuli, kyang ditemui, kemarin (12/10).

Menurut Zazuli, izin pengajuan dibidang kesehtan mulai dari praktek dokter, Klinik, apotik hingga apoketer, artinya semakin tingginya pendudukan di Palembang, pelayanan kesehatan lebih dibutuhkan dibandingkan dengan bidang lainnya.

“Namun ada juga dokter parket yang mengajukan izin, kemudian mencabut izin, hal ini karena mungkin mungkin masyarakat yang berobat sepi sehingga harus memilih lokasi lain untuk membuka praktek,”kata Zazuli.

Dikatakan Zazuli yang baru satu bulan menjadi Kepala BPM-PTSP ini menuturkan pihaknya dalam mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi dari SKPD terkait, minsalnya para pengaju izin telah mendapatkan rekomendasi dari SKPD Tata Kota, PU BM dan PSA, Disperendagkrop, BLH dan lainnya.

“Kami hanya mengeluarkan izin jika semua yang telah diajukan sudah disetujui oleh SKPD terkait, tergantung dibidang mana izin yang diajukan oleh masyarakat,”ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa proses penegluaran izin jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan maka akan diproses selama dua hari, namun jika ada keterlambatan kemungkinan syarat yang diajukan belum lengkap.

“Semua izin yang diajukan diproses secara cepat dan tepat, mungkin kalau ada masyarakat yang mengeluhkan proses lambat karena syaratnya tidak lengkap, kalau kami cepat kok, mungkin SKPD lainnya yang lambat,”tegasnya.

Bagaimana dengan wacana proses pengajuan izin melalui online apakah dapat diterapkan? Proses izin belum dapat diterapkan melalui online karena masyarakat masih banyak mengurus izin secara langsung. “System online dapat dierapkan namun membutuhkan waktu, tidak hanya membutuhkan alat penunjang yang memadai, namun system online kadang tergangu, sehingga otomatis akan memberatkan masyarakat,”tukasanya.(Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *